News  

Ketum APINDO, Shinta W Kamdani: Iuran Tapera Jadi Beban Baru Bagi Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2024. Aturan itu mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan Apindo sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah menolak.

“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh,” kata Shinta melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Shinta menegaskan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen ) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen ( Rp 138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ujar Shinta.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian berikut:

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Shinta menilai Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri.

Shinta mengungkapkan Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

“Apindo telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja,” ungkap Shinta.

Shinta menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT untuk 4 manfaat: a) pinjaman KPR sampai maksimal 500juta, b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan 150jt dan c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200jt dan d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mewujudkannya.

“Jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta,” tutur Shinta.

(Sumber)