Reliji  

Sederet Hewan Yang Tak Disukai Rasulullah SAW, Boleh Dibunuh

Rasulullah SAW memberikan teladan yang luar biasa bagi umatnya. Setiap tindakan mempunyai makna yang perlu dipahami. Seperti Rasulullah SAW , beliau mengizinkan dan menganjurkan membunuh beberapa hewan di dunia.

Di bawah ini adalah nama-nama hewan yang tidak disukai Rasulullah SAW. Ini adalah hewan-hewan yang tidak disukai Rasulullah SAW, dan jika melihatnya, mereka boleh dibunuh.

Tokek
Diriwayatkan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash, mengenai perintah membunuh tokek:

أَنَّ النَّبِيَّ – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَعْ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Artinya: “Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”

Dari buku Perjalanan Ruh Siapkan Dirimu Sebelum Mati karya Yovi Kurniawan terdapat pendapat yang mengatakan hewan wazagh bahasa Indonesia adalah cicak, namun ada pendapat lain mengatakan wazagh bukan cicak, melainkan tokek ukurannya lebih besar dari cicak.

Seperti hadits di bawah ini:

“Barangsiapa yang membunuh wazagh dalam pukulan pertama, maka dicatatlah untuknya seratus kebaikan dan dalam pukulan kedua di bawahnya itu dan dalam pukulan ketiga di bawahnya itu pula.” (HR. Muslim)

Cicak
Hadis riwayat Bukhari dari Ummu Syarik tentang perintah Nabi Muhammad SAW membunuh cicak.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَعْ وَقَالَ, السَّلَامُ عَلَيْهِ إِبْرَاهِيمَ عَلَ يَنْفُخُ كَانَ

Artinya: “Rasulullah SAW. memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim AS.”

Dari arsip Detik Hikmah bahwa Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam As-Sulmi telah menerjemahkan dengan detail mengenai masalah tersebut dalam bukunya yang berjudul Jawaban Pertanyaan Rumit dalam Islam, yang menjelaskan:

“Yang dimaksudkan dari banyak nya pahala dalam pukulan pertama sewaktu membunuh cicak adalah anjuran untuk berinisiatif atau bergegas membunuhnya dan anjuran untuk membunuhnya dalam sekali pukulan. Jika ingin memukulnya beberapa kali, boleh jadi cicak justru bisa kabur dan usahanya menjadi gagal (karena kehilangan fokus lantaran asal pukul saja). Wallahu’alam.” terang Imam Nawawi.

Selanjutnya, kita perlu memverifikasi apakah istilah “al-auzagh” dalam hadis tersebut merujuk kepada jenis cicak seperti yang sering kita jumpai di rumah atau tidak. Imam An-Nawawi dalam penjelasannya tentang Sahih Muslim menjelaskan bahwa “auzagh” atau cicak yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah jenis cicak yang dikenal sebagai saamul abrash, yaitu cicak yang dapat menyebarkan penyakit.

Selaras dengan itu, pada satu hadits cicak dianggap membawa penyakit kusta di zaman rasulullah SAW.

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Artinya, “Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Lima Hewan Boleh Dibunuh
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah tentang perintah membunuh lima jenis hewan.

Dari buku Fikih Sunnah – Jilid 3 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa terdapat lima hewan yang boleh dibunuh di tanah haram, diantaranya adalah tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing yang galak.

Hadits yang disampaikan oleh Aisyah RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَارَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Artinya: “Ada lima hewan fasik yang (boleh) dibunuh di tanah haram; tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing yang galak.” (HR Muslim) Dalam riwayat Bukhari terdapat tambahan, ‘ular.

Mayoritas ulama sepakat mengecualikan burung gagak yang masih kecil dan memakan biji-bijian saja. Maksudnya anjing galak bisa bermakna semua hewan yang menyakiti, menakutkan, menyeramkan manusia (Singa, harimau, srigala, dll).

Demikianlah penjelasan perihal hewan yang tidak disukai Nabi Muhammad SAW. Beserta hewan yang boleh dibunuh di tanah Haram.