Manusia adalah di tempat yang salah. Suatu perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam pasti berujung pada dosa. Namun bagaimana jika seseorang melakukan kesalahan karena tidak mengetahui apakah itu dosa?
Ada kalanya seorang muslim melakukan kesalahan atau bahkan melakukan sesuatu yang dianggap haram karena tidak mengetahui bahwa hal tersebut haram. Selain karena ketidaktahuan, kesalahan juga bisa disebabkan oleh kelupaan atau bahkan keterpaksaan. Pada dasarnya, semuanya terjadi secara ketidaksengajaan.
Lalu apa hukum bagi seseorang yang melakukan kesalahan tanpa menyadarinya? Al-Qur’an dan Hadits telah menyebutkan permasalahan ini.
Berbuat Salah karena Tidak Tahu
Mengutip kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, salah satu hadits yang membahas permasalahan ini berasal dari riwayat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku dari kesalahan, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, Hakim. Menurut Hakim, hadits ini shahih.)
Menukil kitab Al-Wafi karya Mustafa Dib Al-Bugha, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, hadits ini memiliki manfaat yang umum karena tiga perkara yang dibicarakan hadits ini dapat dijumpai dalam semua masalah fikih. Bahkan, hadits ini bisa disebut mengandung separuh syariat karena perbuatan manusia tidak terlepas dari dua kategori, yaitu sengaja dan tidak sengaja.
Lebih lanjut dijelaskan, secara eksplisit, hadits ini menjelaskan perbuatan manusia yang dilakukan dengan tidak sengaja itu ditoleransi. Sedangkan secara implisit, perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja akan diberi hukuman.
Masih dari Al-Wafi, pesan dari hadits ini yaitu orang yang melakukan sesuatu yang dilarang Allah SWT atau meninggalkan sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT tanpa sengaja, baik karena kekeliruan, lupa, maupun dipaksa, tidak dikenai hukuman di dunia dan siksa di akhirat. Hal ini merupakan karunia dan nikmat dari Allah SWT.
Hadits ini juga semakin menegaskan betapa besar karunia Allah SWT bagi umat Islam. Umat Islam diberi keringanan oleh Allah SWT dari dosa, sesuatu yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya. Mengenai hal ini umat Islam diajari doa yang mustajab, termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 286.
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ
Rabbanâ lâ tu’âkhidznâ in nasînâ au akhtha’nâ, rabbanâ wa lâ taḫmil ‘alainâ ishrang kamâ ḫamaltahû ‘alalladzîna ming qablinâ, rabbanâ wa lâ tuḫammilnâ mâ lâ thâqata lanâ bih, wa’fu ‘annâ, waghfir lanâ, war-ḫamnâ, anta maulânâ fanshurnâ ‘alal-qaumil-kâfirîn
Artinya: ” Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.”
Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 5,
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: ” Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Wallahu a’lam.