Kabar kenaikan bayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Tidak sedikit perguruan tinggi di Tanah Air yang menaikkan biaya UKT hingga memicu sejumlah demonstrasi di kalangan mahasiswa.
Dikutip dari Detikedu pada Kamis (6/6), UKT merupakan biaya yang dikenakan tiap semesternya kepada mahasiswa untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
Bayaran UKT di tiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikelompokkan menjadi beberapa golongan, seperti golongan 1 hingga 8, disesuaikan dengan kondisi finansial mahasiswa.
Peraturan terkait biaya UKT 2024 diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Pengajuan Uji Materiil Peraturan terkait UKT 2024
Pada Rabu (5/6), empat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil (judicial review) terkait Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek, dilansir dari Detikedu pada Kamis (6/6).
Pengajuan Uji Materiil terhadap peraturan tentang biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan untuk menanggapi Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024, yang berisi tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI di PTN dan PTNBH tahun 2024.
Salah satu dari empat mahasiswa FH UGM, Al Syifa Rachman, yang turut mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, mengaku merasa lega setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan surat edaran pembatalan.
Namun, Syifa berpendapat bahwa surat edaran pembatalan kenaikan UKT hanya menunda kenaikan biaya kuliah. Tidak menutup kemungkinan bahwa kenaikan biaya UKT akan terjadi di tahun berikutnya, sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Tapi kalau kita telisik lebih jauh, SE itu cuma pembatalan di tahun ini, jadi sepertinya ada kemungkinan ada kenaikan UKT di tahun depan, apalagi Permendikbud-nya itu nggak dicabut,” kata Syifa.
Menurut Syifa, peraturan tentang kenaikan UKT dan IPI di tahun depan harus dicabut karena bisa merugikan mahasiswa yang kondisi ekonominya menengah ke bawah.
10 Kampus dengan UKT Termahal di Indonesia
Berikut ini adalah 10 kampus di Indonesia dengan bayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) termahal.
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Rp400.000 – Rp45.790.000 per semester)
- Universitas Brawijaya (Rp1.466.000 – Rp33.000.000 per semester)
- Universitas Gadjah Mada (Rp2.850.000 – Rp30.000.000 per semester)
- Universitas Negeri Sebelas Maret (Rp475.000 – Rp30.000.000 per semester)
- Universitas Airlangga (Rp500.000 – Rp25.000.000 per semester)
- Institut Teknologi Bandung (Rp0 – Rp24.000.000 per semester)
- Universitas Riau (Rp500.000 – Rp23.400.000 per semester)
- Universitas Diponegoro (Rp500.000 – Rp22.000.000 per semester)
- Universitas Indonesia (Rp500.000 – Rp20.000.000 per semester)
- Institut Pertanian Bogor (Rp10.000.000 – Rp18.000.000 per semester)
(Sumber)