Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut ada perbedaan data pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Partai Buruh.
Kemnaker mencatat ada 27 ribu karyawan yang terdampak PHK mulai dari Januari sampai dengan Mei 2024, sementara data serikat buruh menunjukkan angka yang jauh lebih besar, hampir lima kali lipatnya.
“Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah ter-PHK itu beda dengan data Kemnaker. Data Kemnaker itu total 27 ribuan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sedangkan data Litbang Partai Buruh dan KSPI ada 127 ribu buruh sudah ter-PHK di industri tekstil,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, data pekerja yang ter-PHK ini kemungkinan akan bertambah lagi, jika pemerintah tak kunjung mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
“Diprediksi lebih dari 20 ribu buruh di industri kurir dan logistik akan ter-PHK kalau tidak mencabut Peraturan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan Darat,” tukas dia.
Melansir satudata milik Kemnaker, terdapat 27.222 buruh yang sudah di-PHK dalam kurun Januari-Mei 2024. Jumlah PHK secara berturut-turut adalah Januari (3.332 pekerja), Februari (7.694 pekerja), Maret (12.395 pekerja), April (18.829 pekerja), dan Mei (27.222 pekerja).
(Sumber)