Seorang aktor sekaligus produser film Bollywood ditahan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Dia diamankan karena jadi pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (4/7) mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan petugas itu berinisial RM. RM mengaku warga negara India.
“Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur,” katanya.
Barang bukti satwa yang diamankan adalah tiga ekor satwa langka, yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.
Kami percaya perjalanan yang bermakna adalah kunci menuju pengalaman yang tak terlupakan.
“Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cenderawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India,” ujar Gatot.
1 Juli lalu, aksi penyeludupan tercium berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.
“Satwa langka itu disembunyikan pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” jelas Gatot.
Ia menjelaskan barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.
Bea Cukai menaikkan status kasus RM ke tahap penyidikan. RM jadi tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Sumber)