News  

4 Bulan Beroperasi, Omzet Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp. 500 Miliar

Bareskrim Polri menyebut perputaran uang judi online dan pornografi jaringan Taiwan tembus ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, transaksi tersebut merupakan akumuluasi dari dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 hingga April 2024.

“Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandani mengatakan polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran tersebut.

“Tujuan kita adalah mengungkap sampai bebas kita akan melaksanakan dan menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk penelurusan atau trasing aset dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya tentunya akan menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU,” kata dia.

Sementara itu, dia mengatakan sindikat judi online tersebut tersebar di enam provinsi berbeda. Adapun provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan di 6 provinsi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi DKI Jakarta ada 2 TKP di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Kemudian, Jawa barat ada di Bandung, di Banten ada di Tangerang, Jawa tengah ada di Semarang dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di Makassar,” tuturnya.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai bos dalam perburuan tim kepolisian.

Para tersangka yakni CCW selaku marketing, SM selaku Costemer Service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal RP10 miliar,” tutur dia.

(Sumber)