Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Kejagung.
Jaksa Kejagung meyakini, Djoko bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Akibat perbuatan Djoko dan terdakwa lain, negara mengalami kerugian hingga Rp510 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar salah satu jaksa ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Rabu (10/7/2024).
Jaksa menambahkan, Djoko dituntut untuk membayar uang denda pidana Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar digantikan (subsider) pidana kurungan badan selama 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Jaksa.
Jaksa menyebutkan, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; Konsultan proyek pembangunan Tol Layang MBZ, Tony Budianto Sihite dan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin.
Jaksa merincikan tuntutan mereka. Sofia Balfas dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan.
Serupa, Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan, Yudhi Mahyudin 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” tutur Jaksa.
(Sumber)