Anak muda kaum generasi Z kini mudah putus asa saat mendapat tekanan di dunia kerja. Tingkat depresi generasi Z pun lebih tinggi dibandingkan generasi lainnya padahal jam kerjanya lebih sedikit.
Menurut laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevalensi depresi Indonesia sebesar 1,4% pada 2023.
Ditinjau berdasarkan kelompok usianya, prevalensi depresi paling banyak dirasakan oleh usia 15-24 tahun atau generasi Z, yakni sebesar 2%.
Generasi Z mudah depresi terutama saat berada di lingkungan pekerjaan yang keras. Dimana status tingkat depresi tertinggi berdasarkan status pekerjaannya, pegawai swasta menempati posisi kelima atau keenam dengan angka prevalensi berada di 1%.
Padahal jika melihat dari jam kerja yang ada di Indonesia, negara kita menempati jam kerja terpendek kedua di Asia Tenggara.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), jam kerja Indonesia termasuk dalam terpendek di wilayah Asia Tenggara. Rata-rata jam kerja di Indonesia mencapai 40 jam kerja per minggu.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam kerja di Indonesia diatur sebagai berikut:
1. Jam kerja normal: Maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
2. Lembur: Jam kerja lembur diperbolehkan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, dengan syarat-syarat tertentu dan kompensasi yang sesuai.
(Sumber)