Said Abdullah Optimis PDIP Tetap Duduki Kursi Ketua DPR, Klaim Semua Parpol Tolak Revisi UU MD3

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meyakini revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tidak akan terjadi. Ia mengklaim, hampir seluruh partai politik menolak menyetujui revisi yang pernah ia usulkan tersebut.

“Insya Allah, karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco statement-nya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-undang MD3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (7/8/2024).

Said menegaskan, seluruh pimpinan di parlemen telah bersepakat untuk menjaga iklim demokrasi, dengan cara tidak melanjutkan wacana revisi UU MD3. “Karena kita semua menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi,” ucapnya.

Ia mengatakan jika DPR RI ingin mengubah UU MD3, maka dilakukan setelah pelantikan anggota baru. Menurutnya, langkah ini lebih mungkin dilakukan ketimbang merevisi di akhir periode keanggotaan DPR RI yang kurang dari dua bulan lagi.

“Kalau mau diubah, pasca pelantikan 1 Oktober (pelantikan anggota baru). Sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik dan memang menjadi kebutuhan kita semua,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap nasib revisi Undang-Undang tentant MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang ditunda. Diakuinya, revisi tersebut sempat didorong oleh DPR RI atas permintaan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

“Itu permintaannya dari pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Dasco mengatakan Said usulkan revisi undang-undang tersebut lataran ingin mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan keuangan. Pernyataan ini menepis isu yang menyebut revisi UU MD3 didorong atas permintaan pimpinan DPR RI. “Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak Said Abdullah itu,” ucapnya.

Penundaan revisi tersebut, diungkap Dasco, dilakukan lantaran khawatir jika beleid yang diubah berdampak negatif ke masyarakat. Karenanya, DPR RI menyetujui pembatalan revisi UU MD3.

“Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” ucapnya.

(Sumber)