News  

Guru Renang Pria Yang Tendang Kelamin Guru Renang Wanita Jadi Tersangka

Polisi menetapkan status tersangka terhadap guru renang pria di Asahan inisial JSM (40 tahun) yang menendang guru renang wanita, Asliyani Siregar, hingga pendarahan. Polisi menilai JSM terbukti melakukan aksi penganiayaan.

“JSM ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, di Polres Asahan pada Selasa (6/8).

JSM ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (5/8). Ia juga langsung ditahan.
Polisi telah memeriksa 4 orang saksi dan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya ini, JSM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pendarahan
Akibat aksi penganiayaan yang terjadi di Kolam Renang Sabty Garden pada Jumat (2/8) itu, Asliyani mengalami pendarahan dan bengkak di bagian vitalnya.

Hal ini diungkap oleh Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Asahan Agus Salim yang sempat menemui korban.

“Iya pingsan. Masuk ke dalam kolam (terjatuh). Dan hasil visum kedokteran menurut si korban ini kemaluannya bengkak dan itu pendarahan,” kata Agus pada Selasa (6/8).

Kata Agus, aksi penganiayaan ini bermula lantaran masalah batu loncatan untuk berenang. Katanya, saat itu, anak didik Asriani ingin melompat.

Namun, tiba-tiba JSM menurunkan anak didik Asliani. Lalu, digantikan oleh anak didiknya. Asliani pun lantas mempertanyakan hal itu.

Kemudian terjadi cekcok di antara keduanya. JSM lalu marah dan memaki-maki Asliani. Dia juga menendang kemaluan Asliani.

(Sumber)