Hampir saja jadi rekor dunia. RUU menjadi UU hanya dikerjakan super kilat, 7 jam. Sedihnya lagi terjadi di Indonesia. Presiden dan DPR bersekongkol membegal konstitusi. Putusan MK No 60 dan 70.
Tapi jangan girang dulu. Meski gelombang aksi rakyat bersama mahasiswa dan buruh berhasil menggagalkan pembegalan konstitusi oleh DPR dan Presiden. Rakyat, mahasiswa dan buruh tetap siaga satu. Sebab, berhadapan dengan “raja jawa” yang terkenal dengan keahliannya menipu seluruh rakyat Indonesia.
Pasalnya pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad atau biasa disapa Dasco hanya melalui konferensi pers. Dasco mengumumkan pembatalan pembegalan konstitusi melalui RUU Pilkada tanpa melalui forum resmi DPR.
Jangan-jangan hanya akal-akalan Jokowi dan Dasco. Sebab, kemarin sore sebelum Dasco mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada diisukan Dasco bertemu Jokowi.
Mungkin saja ada pemufakatan jahat baru. Meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan Mahkamah Agung yang mengatur syarat umur saat pelantikan.
Sementara menurut Putusan MK No 70 tahun 2024 yang diketok palu hari Selasa, 20 Agustus 2024 yang lalu. MK No 70/2024 mengatur syarat umur saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK No 60 tentang ambang batas syarat pencalonan calon kepala daerah dan MK No 70 inilah yang hendak dibegal oleh Presiden dan DPR tapi gagal karena derasnya gelombang protes rakyat, mahasiswa dan buruh mengepung gedung DPR dan DPRD di seluruh Indonesia.
Kemarin draft PKPU yang mengatur syarat pencalonan yang diklaim mengakomodir Putusan MK No 70 tahun 2024 ternyata dalam draft perubahan PKPU No 8 tahun 2024 masih bersandar aturan dari Mahkamah Agung yang memberikan peluang Kaesang Pangarep lolos maju di Pilkada serentak.
Bila melalui PKPU juga gagal. Tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi nekad. Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada sebelum 27 Agustus 2024. Isinya copy paste dari RUU Pilkada yang batal itu.
Perppu Pilkada dinilai sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi. Khususnya Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.
Bila Jokowi nekad melakukan pembangkangan terhadap konstitusi diprediksi seperti kata Budayawan Emha Ainun Najib, Jokowi akan ditawur rakyat.
Gelombang protes akan lebih besar dan meluas ke seluruh Indonesia seperti Peringatan Darurat Indonesia, 22 Agustus 2024. Bahkan massanya akan lebih besar dari massa aksi 22 Agustus 2024.
Inikah tanda-tanda Jokowi akan berakhir dengan tidak selamat alias su’ul khatimah karena ditawur oleh rakyat?
Wallahua’lam bish-shawab
Jakarta, 20 Shafar 1446/24 Agustus 2024
Oleh: Tarmidzi Yusuf
Kolumnis