Hari ini, 27 Agustus 2024 adalah hari pertama masa pendaftaran calon kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan calon kepala daerah lainnya, Anies Rasyid Baswedan timbul tenggelam. Kadang menyala terang benderang. Tiba-tiba redup lagi. Tak terduga kembali menyala melalui Putusan MK No 60 tahun 2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah Jakarta dari 20 persen hanya menjadi 7,5 persen.
Tersiar kabar sejak Senin pagi, 26 Agustus 2024 kalau Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan Anies Rasyid Baswedan dan aktor era 1990-an Rano Karno sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Qadarullah pengumumannya ditunda. Tanda-tanda ditundanya pengumuman Anies Baswedan sudah tampak saat Anies Baswedan tak kunjung hadir ke ruang rapat PDIP yang berada di lantai 5 kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, meski Megawati telah memasuki ruangan.
Penundaan pengumuman Anies diprediksi hanya bagian dari strategi. Tidak ada hal yang prinsip. Kabarnya pencalonan Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur Jakarta dari PDIP sudah final.
Tinggal menunggu momentum yang tepat. Lagian masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024 baru akan berakhir pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59.
Dinamika pencalonan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta terbilang unik. Setelah sempat terancam gagal nyagub karena partai-partai habis diborong oleh KIM Plus di Pilkada Jakarta. Menyisakan PDIP dan beberapa partai non parlemen lainnya. Doa itu akhirnya terkabul juga meski tertunda.
Mulanya Anies sudah terdesak. Secara logika dan realitas politik amat sulit Anies dapat perahu untuk berlayar di Pilkada Jakarta. PDIP satu-satunya partai yang tersisa hanya mengoleksi kursi DPRD Jakarta 14,1 persen dari 20 persen yang dipersyaratkan oleh UU Pilkada.
Jalan Anies mendapatkan perahu untuk berlayar di Pilkada Jakarta terbilang penuh tantangan. Ibarat mendaki tanjakan curam. Tidak mudah untuk sampai. Hambatan begitu besar.
Semua orang berkata Anies Baswedan sudah terkunci. Mentok. Berada dipinggir jurang. Semua perahu untuk berlayar telah habis diborong.
Secara tak terduga. Diluar kalkulasi para penghadang Anies. Pertolongan Allah datang untuk Anies dan warga Jakarta. Pertolongan datang saat detik-detik akhir jelang masa pendaftaran.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 60 tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024 menghancurkan skenario para penghadang Anies mendapatkan perahu untuk berlayar di Pilkada Jakarta.
Dengan izin Allah subhanahu wata’ala Putusan MK No 60 tahun 2024 telah membuka jalan baru bagi Anies Baswedan untuk dapat berlayar di Jakarta.
Masalah tiba-tiba datang lagi. Anies kembali meredup. Pasalnya Badan Legislatif DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada tersebut tidak mengakomodir Putusan MK No 60 dan 70. Sehingga peluang Anies dan PDIP kembali terkunci. Ketentuan ambang batas 20 persen kembali diberlakukan dan syarat usia minimal 30 tahun saat pelantikan kembali dihidupkan melalui revisi UU Pilkada.
Inilah yang memantik gelombang protes besar-besaran pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Mahasiswa, buruh dan elemen rakyat lainnya turun ke jalan.
Gedung DPR dan DPRD propinsi dan kota/kabupaten dikepung massa bahkan DPRD Sulawesi Selatan berhasil diduduki massa demonstran. Pagar gedung DPR jebol. Jalan tol diblokir mahasiswa.
Tiba-tiba sekitar jam 10-an Dasco mengumumkan penundaan sidang paripurna DPR dengan alasan tidak kuorum. Berkembang spekulasi. Presiden terpilih Prabowo Subianto seperti diungkap Menkumham era SBY, Hamid Awaluddin, Prabowo marah besar rencana DPR menganulir Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.
Berkembang spekulasi Dasco mendapat teguran keras dari PS agar mematuhi Putusan MK No 60 dan 70 serta menghentikan RUU Pilkada. Akhirnya sore Kamis itu, Anies Baswedan kembali menyala setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada melalui konferensi pers.
Anies Baswedan dan PDIP kembali menyala di Pilkada Jakarta pasca DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu mengesahkan PKPU yang mengakomodir Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.
Insyaallah Anies Baswedan dengan izin Allah subhanahu wata’ala dapat perahu untuk berlayar di Pilkada Jakarta melalui Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.
Jakarta, 23 Shafar 1446/27 Agustus 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis