News  

Polda Metro Jaya Tangkap Pedofil Yang Paksa Anak di Bawah Umur Jadi ‘Budak Seks’

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA (26) di kawasan Palmerah, Kemanggisan, Jakarta Barat. Ia diamankan karena memaksa seorang anak di bawah umur mengirimkan konten pornografi dengan ancaman akan disebar.

“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (26/8).

Peristiwa ini bermula saat tim patroli siber menemukan sebuah akun Instagram yang menyebarkan konten porno anak di bawah umur. Dari sana dilakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya.

Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap bahwa awalnya anak tersebut mendapat pesan di aplikasi Telegram dari orang tak dikenal yang mengajak berkomunikasi dan berlanjut ke WhatsApp.

“Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call. Akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” jelas Ade.

Apesnya, saat video call tersebut, pelaku ikut merekam adegan itu. Anak korban kemudian menerima WhatsApp lagi agar korban melakukan adegan porno lainnya.

“Pelaku mengatakan bahwa korban telah menjadi ‘budak seks’ bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Bila tak dilakukan, korban harus membayar sebesar Rp 1 juta,” ungkap Ade.

Tak hanya itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang direkam sebelumnya. Korban telah memohon pada pelaku agar videonya tak disebar, namun pelaku tetap mengancam.

YA berhasil ditangkap pada 30 Juli 2024.
Dari penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, polisi menemukan sejumlah akun google drive yang menyimpan puluhan video porno anak di bawah umur.

“Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda. Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Sumber)