Reliji  

Ini 4 Kriteria Orang Yang Tak Boleh Jadi Imam Sholat Berjamaah

Pelaksanaan sholat berjamaah umumnya dipimpin oleh seorang imam. Akan tetapi, tidak semua orang boleh menjadi imam. Ada sejumlah kriteria orang yang tidak dapat dijadikan imam dalam sholat.

Imam sholat berjamaah harus dipilih dengan saksama lantaran dirinya adalah seorang penanggung jawab. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ ، اللَّهُمَّ أَرْشِدْ الْأَئِمَّةَ ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّن

Artinya: “Imam adalah penanggung jawab, dan muazin diserahkan amanah. Ya Allah, bimbinglah para imam, dan ampunilah muazin.” (HR Abu Daud).

Oleh karena itu, penting mengetahui kriteria orang yang tidak sah dijadikan imam sholat agar dapat selektif dalam memilih pemimpin sholat berjamaah. Lantas, apa saja kriteria orang yang tidak boleh menjadi imam sholat?

Kriteria Orang yang Tidak Sah Menjadi Imam Sholat

Ada sejumlah kriteria orang yang tidak boleh dijadikan imam sholat berjamaah. Dikutip dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, berikut kriterianya:

1. Orang yang Memiliki Halangan

Jumhur ulama sepakat bahwa seseorang memiliki halangan tertentu tidak layak menjadi imam sholat bagi makmum yang sehat. Dijelaskan maksud halangan di sini, seperti orang yang mengalami masalah pencernaan sehingga sering buang angin atau bolak-balik buang air.

2. Orang Fasik dan Pelaku Bid’ah

Seain itu, para ulama berpendapat bahwa orang fasik dan pelaku bid’ah dimakruhkan menjadi imam sholat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Sa’ib bin Khallad, ia berkata:

“Ada seorang yang menjadi imam untuk sekelompok orang lalu meludah ke arah kiblat, dan saat itu Rasulullah SAW melihat apa yang dilakukannya. Beliau pun bersabda: ‘Orang itu tidak boleh menjadi imam bagi kalian’.”

Lebih lanjut haditsnya, “Suatu ketika, orang itu hendak menjadi imam lagi tapi mereka melarangnya dan menyampaikan kepadanya apa yang telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Orang itu pun segera menghadap kepada Rasul SAW untuk meminta penjelasan.”

“Beliau SAW kemudian bersabda: ‘Benar, sebab kalian telah berbuat tidak sopan terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya’.” (HR Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah dan kitab Mawarid Adh-Dhaman).

3. Orang yang Dibenci

Beberapa hadits juga memaparkan tentang larangan seseorang menjadi imam sholat untuk jamaah yang membencinya. Perlu digarisbawahi, larangan ini didasarkan atas kebencian yang diperbolehkan menurut agama dan bukan kebencian yang bersifat pribadi.

Hal tersebut disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Ada tiga orang yang Allah SWT tidak akan menerima shalat mereka; orang yang menjadi imam untuk suatu kaum sedangkan mereka membencinya; orang yang melaksanakan shalat ketika waktu shalat sudah lewat; dan orang yang memperbudak seorang budak yang telah dimerdekakannya.” (HR Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah [593] dan Ibnu Majah dalam kitab Iqamah Ash-Shalah [970])

Imam Tirmidzi mengatakan, “Sebagian ulama menyatakan makruh hukumnya seseorang yang dibenci oleh masyarakatnya bila dia menjadi imam untuk mereka. Tetapi, jika orang yang dibenci itu bukan seorang zalim, maka dosanya dibebankan kepada mereka yang membencinya.”

4. Orang yang Tidak Mendapat Izin

Orang yang mendatangi suatu wilayah, majelis, atau sebuah keluarga tidak boleh menjadi imam sholat bagi jamaah di daerah tersebut apabila tidak memperoleh izin dari penguasa atau pemimpinnya.

Sayyid Sabiq menjelaskan karena penguasa atau pemimpin di suatu wilayah adalah yang paling berhak menjadi imam bagi masyarakat atau jamaah di lingkungan tersebut, selama mereka belum memberikan izin kepada orang lain untuk menjadi imam sholat.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak dibenarkan bagi orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir menjadi imam bagi suatu kaum kecuali dengan izin mereka, dan hendaknya dia tidak mengkhususkan doa hanya untuk dirinya sendiri tanpa menyertakan mereka. Jika dia berbuat demikian, berarti dia telah mengkhianati mereka.” (HR Abu Daud dalam kitab Ath-Thaharah).

Jika penguasa atau pemimpin telah memberikan persetujuan mereka, maka orang yang dimaksud boleh menjadi imam sholat di wilayah tersebut. Demikian sejumlah kriteria orang yang tidak sah menjadi imam sholat berjamaah. Wallahu a’lam.