Benar saja, ekspor pasir laut menjanjikan untung alias cuan yang menggiurkan. Modal yang diperlukan pun tak besar-besar amat. Alhasil banyak yang pengusaha bahkan politikus yang berminat. Namun, kerusakan lingkungan laut yang ditinggalkan juga dahsyat.
Seperti diakui Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, minat perusahaan yang ingin berbisnis pasir hasil dari hasil sedimentasi laut, sangat tinggi.
“Banyak yang mengajukan (izin),” ujar Trenggono di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).
Jumlah perusahaan tersebut bahkan menurutnya lebih dari 66 perusahaan. Namun demikian pemerintah memang belum benar-benar membuka keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut. “Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga,” katanya.
Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat, hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi. “Kan kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan dimana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” jelasnya.
Hingga kini, Trenggono menegaskan, belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. “Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Trenggono.
Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Adapun persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Pernyataan Trenggono itu membenarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza.”
Sebanyak 71 perusahaan penambang pasir laut yang mengajukan izin tambang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hanya 66 perusahaan yang lolos. Termasuk 3 perusahaan milik pengusaha dan mantan pejabat.
Ketiganya adalah PT Gajamina Sakti Nusantara, milik eks Menteru Hukum dan HAM, prof Yusril Ihza Mahendra. Ada pula PT Bumi Lautan Samudera yang terafiliasi dengan mantan Menteri kelautan Rokhmin Dahuri. Di mana, Rahmania Kannesia Dahuri putri Rokhmin tercatat sebagai komisaris.
Dan, PT Rejeki Abadi Lestari yang sahamnya dikuasai PT Arsari Pradana Utama milik Arsari Group. Di mana, Arsari group milik Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto. Di perusahaan ini, Aryo PS Djojohadikusumo, putra Hashim menjabat sebagai komisaris.
(Sumber)