Djafar Lubis: Mosi Tak Percaya Terhadap Airlangga Sah Konstitusional

Politikus muda Partai Golkar Djafar Ruliansyah Lubis menilai, manuver 142 unsur pengurus DPP Partai Golkar yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto adalah sah, kontitusional.

Djafar menjelaskan, sikap menyatakan mosi tidak percaya sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Pasal tersebut mengatakan, setiap kader anggota partai mempunyai hak bicara dan memberikan suara.

Jadi, kata Djafar, jika ada yang menganggap mosi tidak percaya yang dilancarkan oleh 50 persen plus satu pengurus DPP Partai Golkar dianggap tidak sah, sebaiknya belajar lebih banyak lagi tentang Golkar.

“Golkar ini partai yang sangat demokratis bukan partai otoriter kolonialisme,” kata Djafar di Jakarta, Minggu (01/9/2019).

Menurut Djafar, kalimat yang ia kutip dari konstitusi Golkar tersebut jelas termakna bahwa segala bentuk aspirasi kader dan pengurus harus didengar oleh ketua umum.

“Nah wadah untuk tempat mendengar dan menyampaikan pendapat itu adalah rapat pleno. Sementara partai sudah hampir satu tahun tidak melaksanakan rapat pleno. Kran demokrasi untuk menyampaikan pendapat itu ditutup. Apakah partai ini diajari untuk buta berjalan dalam politik demokratis,” ujar Djafar.

Lebih lanjut, ia menekankan, pentingnya segala sesuatu permasalahan partai politik diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, yaitu dalam forum rapat pleno bukan langsung by pass ke Mahkamah Partai.

“Jadi yang mengkaitkan hal tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik itu adalah pelawak sejati. Masa dalam hal permintaan sejumlah kader dan pengurus agar rapat pleno DPP segera dilaksanakan harus dibawa ke mahkamah partai. Dimana akal sehatnya itu,” pungkas Djafar. [indopolitika]