Polres Tabanan akan memeriksa pemilik toko dan perusahaan finance (pembiayaan) terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh I Made Sugitayasa (60), sopir truk asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Diduga akibat dokumennya dipalsukan, Sugitayasa yang membeli televisi secara kredit dengan harga Rp 1 juta lebih, malah kena denda Rp 17 juta.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi Taufik dikonfirmasi detikBali, Rabu (16/10/2024) siang.
Taufik mengungkapkan toko elektronik tempat Sugitayasa membeli televisi berada di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Sementara, alamat perusahaan finance yang bekerja sama dengan toko itu masih ditelusuri.
“Untuk alamat finance kami masih cek. Terkait hal tersebut, nanti kami dalami keterangan semua pihak, pemilik toko maupun finance,” lanjut Taufik.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang dihadapi Sugitayasa berawal ketika dia membeli televisi LED ukuran 18 inch seharga Rp 1.093.000 secara kredit selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000.
Begitu lunas, dia terkejut ketika dinyatakan punya tunggakan sebesar Rp 17 juta yang merupakan denda kredit. “Sekarang kami tinggal tunggu proses lebih lanjut,” ujar kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, dikonfirmasi detikBali, Rabu (16/10/2024).
Putu Gede Indra menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah tanda tangan dengan perusahaan finance. “Dugaan dipalsukan atau diubah dokumen korban,” lanjutnya.
Putu Gede menjelaskan Sugitayasa selama ini tidak pernah telat membayar cicilan televisi. Bahkan, dia juga mendapat tanda bukti pelunasan dari toko elektronik setelah hampir setahun mencicil.
Namun saat meminjam uang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, ia ditolak karena hasil survei BI checking bermasalah. Saat dicek, Sugitayasa dinyatakan mempunyai tunggakan sekitar Rp 17 juta.
(Sumber)