Naga-naganya, bukan hanya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibelah. Rasa-rasanya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemekop dan UKM) bakal dipecah menjadi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian UKM).
Menkop dan UKM, Teten Masduki mendukung rencana pemisahan Kemenkop dan UKM, yang ditempuh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024-2029. Teten cukup yakin bahwa Prabowo punya concern yang luar biasa untuk mengembangkan koperasi serta UKM. “Presiden terpilih itu kan punya hak prerogatif,” kata Teten, Jakarta, dikutip Jumat (18/10/2024).
Teten mengakui telah berkomunikasi dengan dua menteri koperasi dan menteri UKM terpilih. Disebutnya, Budi Arie Setiadi yang dikenal sebagai Ketum Relawan Pro Jokowi (Projo) diberi jatah Menteri Koperasi. Saat ini, Budi Arie menjabat menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sedangkan Menteri UKM dijabat politikus Partai Golkar, Maman Abdurrahman.
Dalam hal ini, Teten siap membantu kedua calon menteri untuk memisahkan sektor koperasi dan UKM. Termasuk, membantu keduanya untuk tetap bisa bersinergi, meski sektor koperasi dan UKM akan dipisah.
Pasalnya, koperasi merupakan alat konsolidasi agregasi bagi usaha-usaha mikro, seperti pertanian. “Jadi potensinya itu saya kira meskipun dipecah, saya kira kan bisa disinergikan,” ujarnya.
Teten juga berencana menyampaikan sejumlah masalah dan tantangan yang terjadi di sektor koperasi dan UKM kepada Budi Arie maupun Maman. Termasuk sejumlah program yang dapat dilanjutkan oleh menteri selanjutnya.
Kendati begitu, dia belum dapat mengungkapkan secara detail apa saja yang akan disampaikan kepada kedua calon menteri tersebut.
Mengenai kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk dipisah, Teten menyebut tidak ada masalah. Untuk sementara, deputi yang ada di Kemenkop UKM akan dipisah sesuai sektornya. “Selanjutnya, masing-masing kementerian baru akan menyusun struktur organisasi, termasuk SDM di deputi-deputi yang ada,” ungkap Teten.
Selain Kementerian PUPR dan Kemenkop dan UKM, masih kementerian lain yang dipecah. Misalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjadi Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
(Sumber)