News  

Rusuh Papua Bikin Panglima TNI Copot Pangdam Cendrawasih

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengambil sikap atas kejadian rusuh yang terjadi di Papua dan Papua Barat dua pekan belakangan ini. Akibat kerusuhan tersebut, ia mencopot anak buahnya.

Surat keputusan Panglima bernomor Kep/872.a/VIII/2019, memutuskan untuk memberhentikan Pangdam Cenderawasih. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi membenarkan adanya penghentian tersebut. “Ya benar, surat penghentian jabatan Pangdam,” ujar Sisriadi kepada VIVAnews, Senin, 2 September 2019.

Berikut bunyi surat keputusan Panglima TNI:

Memutuskan:

Menetapkan :

1. Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/ VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Agus Surya Bakti, M.I.Kom. NRP 29965, Sesmenko Polhukam dkk 55 orang, pada lampiran nomor urut 7 dan 8, sebagai berikut:
Semula tertulis:
7. Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau NRP 30806 jabatan lama Pangdam XVIII/Ksr dan jabatan baru sebagai Pangdam XVII/Cen.
8. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Pangdam XVIII/Ksr.
.
Diubah menjadi:
7. Tidak ada
8. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Aspam Kasad.

2. Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Herman Asaribab NRP 32262 dari jabatan lama sebagai Pangdam XII/Tpr selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam XVII/Cen.

3. Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad NRP 31549 dari jabatan lama sebagai Aspam Kasad selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam XII/Tpr.

4. Dengan demikian maka keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 telah diadakan perubahan;

5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; [vivanews]