Peristiwa amoral kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini menimpa lingkungan institusi pendidikan tinggi, Universitas Sriwijaya (UNSRI). Kasus amoral ini menimpa seorang mahasiswi yang dilecehkan oleh seorang Wakil Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unsri berinisial MFA.
Kasus ini sendiri mulai ramai diperbincangkan di media sosial setelah curhatan mengenai kasus ini diposting di akun @unsrifess di X pada Jumat 25 Oktober 2024 kemarin. Dalam postingannya, mahasiswi yang mengalami pelecehan oleh oknum BEM UNSRI terjadi di sekretariat BEM ketika sedang ada sebuah acara yang dihadiri beberapa anggota.
Jenis pelecehan yang dialami korban baik secara verbal maupun non-verbal. Menurut kesaksian mahasiswi tersebut, awalnya MFA mendekatinya untuk berbincang, namun kemudian dia mulai melakukan kontak fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Korban menjelaskan tindakan pelecehan berlanjut ketika MFA menyandarkan kepala ke bahunya, dan ia dipaksa untuk tetap berada di dekatnya. “Aku disitu marah nian min, dan aku bilang kalo aku risih, (Ketika itu aku sangat marah min, dan sudah mengatakan kepadanya jika aku risih)” tulisnya.
Meski sudah menyatakan keberatannya, namun pelaku terus melakukan aksinya dengan merangkul bahunya di depan banyak orang tanpa persetujuannya.
Meski mengungkapkan ketidaknyamanannya, korban tidak mendapat tanggapan yang memadai, bahkan MFA terus merangkulnya di depan banyak orang tanpa persetujuannya. Lantaran pelaku merupakan petinggi di organisasi BEM Unsri, dirinya lantas tidak berani untuk mencegah lebih lanjut.
Dalam postingan itu, korban pelecehan mengaku bahwa MFA seringkali melakukan hal tersebut ke banyak mahasiswi lain. Menurutnya, masih banyak korban, namun mereka tidak berani speak up. Ia lantas mendorong siapapun yang pernah menjadi korban untuk berani berbicara. Sebab, jika dibiarkan pelaku akan terus berlindung dibalik jabatannya tersebut dan mungkin akan bersikap lebih buruk lagi.
“Dio dak mungkin terus menerus di lindungi dibalik jabatan padahal sudah jelas dio pelakunya.(Dia tidak mungkin terus menerus dilindungi di balik jabatan, karena sudah jelas dia pelakunya), ” kata dia.
Keberanian korban membuka suara memicu respon dari netizen lain. Salah satu pengguna, @zzxzxxxxxx, turut memberikan kesaksian bahwa dirinya juga pernah mengalami pelecehan dari pelaku yang sama sejak tahun lalu. Postingan ini pun mendadak viral dan menarik perhatian 11 ribu pembaca serta ratusan komentar.
BEM UNSRI Merespon Dugaan Pelecehan
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan, BEM Unsri memberikan respons resmi. Kepala Departemen Eksternal BEM UNSRI, Malik menyampaikan bahwa organisasinya telah mengambil langkah tegas terhadap MFA. Langkah tegas yang diambil BEM UNSRI berupa pemecatan terhadap MFA dari posisi Wakil Ketua BEM.
“Kami dari BEM UNSRI menolak keras segala bentuk kekerasan seksual, dan oleh karena itu, kami memutuskan untuk memecat yang bersangkutan dari posisi Wakil Ketua BEM,” ujar Malik, saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemecatan ini didasari oleh laporan yang diterima BEM terkait adanya kekerasan seksual secara verbal melalui media pesan dan panggilan video.
“Saat ini juga Departemen Advokasi Mahasiswa BEM UNSRI juga sedang mendalami laporan dari korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual tersebut, ” kata dia.
Untuk sementara, BEM berupaya melindungi korban yang juga merupakan mahasiswi UNSRI. Menurut Malik, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari pihak rektorat terkait apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut secara hukum.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami juga terus menghubungi pihak rektorat dan para korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, kami sudah menerima pengaduan dari beberapa korban dan sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut agar ke depannya kasus ini dapat ditangani dengan benar,” kata dia.
Malik juga menyebut departemennya akan terus mengupayakan perlindungan bagi korban, mengingat pelaku memiliki lingkaran pertemanan yang cukup kuat.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” tambahnya.
Dalam surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, dan Pj Satuan Pengawas Internal, Khoirun Addin Ariansyah, tertanggal Sabtu, 26 Oktober 2024, disebutkan bahwa MFA diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri.
Dalam surat pemberhentian tersebut menyatakan bahwa keputusan ini diambil atas beberapa pertimbangan, diantaranya:
1. Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus.
2. Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi.
3. Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri. Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA. {redaksi}