News  

Sita Uang Rp. 920 Miliar dan 51 Kg Emas, Zarof Ricar Diduga Makelar Kasus Selama di MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tersangka, atas dugaan makelar kasus dalam proses kasasi Ronald Tannur. Selain perkara ini, diduga Zarof juga menerima gratifikasi pengurusan kasus-kasus lain selama masih bertugas sebagai kapusdiklat MA.

Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita Kejagung dari Zarof mencapai Rp 920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Seluruhnya jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel Le Meridien tempat Zarof menginap di Bali. Adapun barang bukti yang didapat di Jakarta berupa uang tunai pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah dan Euro.

“Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” katanya

“Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas,” ujar dia.

Kemudian di kamar hotel tempat Zarof menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar (Rp3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.

(Sumber)