Saleh Partaonan Daulay Minta Baleg DPR Tak Jadi Lembaga ‘Stempel’ UU Titipan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta agar Baleg DPR RI tidak menjadi lembaga titipan untuk membuat Undang-Undang (UU).

Awalnya, dia menyinggung setiap tahun Baleg DPR RI menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun banyak Prolegnas yang tidak selesai hingga akhir periode.

“Nah oleh karena itu ini perlu dievaluasi di kita ini bagaimana caranya agar nanti setelah kita menetapkan Prolegnas itu maka memang Prolegnas nya itu bisa benar-benar diselesaikan,” kata Saleh dalam Rapat Pleno Evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Saleh tak menampik jika Baleg adalah lembaga politik yang sulit untuk dikendalikan, tetapi bukan berarti tidak bisa. Dia menyebut banyak kasus di mana UU yang semestinya secara reguler prosesnya panjang, namun ketika di Baleg menjadi lebih cepat.

“Maka tadi ada yang tanya itu kenapa UU kami di komisi ditarik ke baleg gitu? Ya supaya cepat, kalau di Baleg itu,” ucap Saleh.

Menurut Saleh, pembahasan di Baleg seharusnya jauh lebih sulit karena anggota di Baleg lebih besar dibandingkan jumlah anggota di komisi.

“Kalau di Komisi kan kalau periode lalu 51-55 orang, kalau di Baleg ini coba berapa ini 90 orang ya, jadi makin banyak pikiran yang bicara maka akan sulit untuk disatukan pikiran itu,” ujar Saleh.

“Tetapi faktanya lebih cepat selesai di sini, ini kan jadi aneh gitu,” sambungnya.

Ia pun mengimbau agar Prolegnas yang akan disepakati bisa menjadi Prolegnas yang benar-benar diperjuangkan oleh DPR maupun pemerintah.

“Kalau enggak ya enggak usah masukan Program Legislasi Nasional, cari yang ada dipikiran kita sendiri-sendiri jangan seperti tiba-tiba muncul ide ‘udah bikin UU ini, dibuat’ ya kan ada titipan dari luar, buat ada titipan dari mana buat,” katanya.

(Sumber)