News  

MUI Soroti Kasus Zarof Ricar: Banyak Orang Rakus di Mahkamah Agung!

Mahkamah Agung (MA) sudah hilang kehormatannya sebagai lembaga peradilan tertinggi negara dengan terungkapnya kasus sang makelar Zarof Ricar, yang mampu mendapatkan duit haram hingga Rp1 triliun dalam rentang waktu 10 tahun.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi terungkapnya makelar perkara di MA.

Anwar menyebut perbuatan dari bekas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil) itu ‘sangat tidak berakhlak dan tidak bermoral’, terlebih bagi oknum yang seharusnya menegakkan keadilan.

“Semestinya mereka-mereka itu menegakkan hukum, tapi pada kenyataannya mereka telah memperjualbelikan hukum untuk kepentingan pribadi,” ujar Anwar melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024)

Menurut Anwar, kasus mafia peradilan ini memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. Ia pun mengelus dada ketika perkara hukum malah menjadi barang dagangan para makelar kasus.

“Menaruh harapan bagi mendapatkan keadilan, ternyata di sana terdapat orang-orang yang rakus dan tamak yang tidak lagi peduli terhadap nilai-nilai baik dan buruk serta benar dan salah,” ucapnya.

MUI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah berupaya mengusut kasus ini dan mengharapkan proses penanganan hukum yang tuntas.

“Kita berharap kepada para pihak yang telah ditugasi menangani kasus ini agar dapat membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat harus diproses dengan sebaik-baiknya dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sehingga nama baik Mahkamah Agung dapat dipulihkan kembali,” ujar Anwar Abbas.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof sebagai tersangka, Jumat (25/10/2024). Diyakini Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Kendati demikian, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar tidak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim?, memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, ketika jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Upaya Zarof menemui hakim memutuskan perkara kasasi Ronald Tannur berawal dari komunikasinya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa memberikan uang senilai Rp6 miliar, Rp1 miliar atas jasa Zarof dan Rp5 miliar sisanya rencananya untuk diserahkan kepada majelis hakim kasasi.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut, sesuai catatan LR, akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi yang menangani kasus Ronald Tannur. (Itu) berdasarkan catatan LR ke ZR,” kata Qohar.

Lisa Rahmat (LR) lebih dulu ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Putusan Kasasi Ronald Tannur

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara buat anak dari bekas politisi PKB Edward Tannur.

Lewat putusan ini, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

MA dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, menilai bahwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dalam pasal tersebut, Ronald Tanur dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan kematian.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Vonis kasasi majelis hakim MA lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Ronald Tannur 12 penjara. Jaksa meyakini, Ronald melakukan pembunuhan kepada Dini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kemudian, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang pukul 14.40 WIB.

(Sumber)