Beberapa hari ini di Thailand dihebohkan berita penangkapan seorang YouTuber terkenal bernama Natthamon Khongchak yang merupakan buronan kasus penipuan investasi bodong. Perempuan berusia 31 tahun ini ditangkap di Indonesia.
Penangkapan YouTuber selebriti ini terjadi gara-gara dia tak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lho, kok bisa?
Perjalanan YouTuber yang terkenal dengan panggilan Nutty ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir dalam jumpa pers di Pekanbaru, Riau, Kamis (17/10).
Budi menceritakan, pada Rabu tanggal 2 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, datanglah seorang perempuan berinisial JJ – yang kemudian diketahui nama aslinya Natthamon Khongchak alias Nutty—ke kantor Imigrasi Dumai dengan maksud membuat paspor.
“Pada saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki dokumen lengkap termasuk Akta Lahir, Kartu Keluarga, KTP, sehingga secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat pembuatan paspor,” jelas Budi sembari memperlihatkan lembar-lembar dokumen yang dimiliki tersangka.
Namun, lanjut Budi, saat dilakukan wawancara yang merupakan prosedur standar pembuatan paspor, petugas Imigrasi merasa curiga terhadap wanita semampai itu. Hal inilah yang membuat petugas menyuruhnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Petugas menanyakan (menyuruh) menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila, yang bersangkutan tidak mengerti sama sekali,” ujar Budi.
Kecurigaan petugas Imigrasi semakin meningkat sehingga wawancara pun diperdalam. Akhirnya, ”Yang bersangkutan mengaku dia adalah warga negara Thailand,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, wanita itu kabur dari Thailand menuju Johor (Malaysia) naik bus. Kemudian dia masuk Batam naik feri lalu berakhir ke Dumai, Riau.
Di Dumai, wanita itu rupanya bisa memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Lahir, KK, dan KTP sehingga dia pergi ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor. Dengan mengantongi paspor Indonesia, tentunya dia bisa mengaburkan statusnya yang merupakan buronan.
“Yang bersangkutan diduga adalah DPO dari Thailand,” ujar Budi dalam unggahan di akun Kemenkumham Riau.
JJ alias Natthamon Khongchak lantas ditahan di Imigrasi Dumai. Nah, saat ditahan itulah, ibu JJ datang untuk menjenguk anaknya. Padahal, pihak Imigrasi sudah tahu bahwa JJ dan ibunya datang ke Indonesia secara ilegal. Alhasil, si ibu pun ditangkap.
Budi menjelaskan, menurut hukum Indonesia, JJ melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imigrasi juga menjerat ibu JJ dengan UU Keimigrasian, tapi dengan pasal berbeda.
Kasus JJ dan ibunya kemudian diserahkan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedubes Thailand mengingat status DPO wanita muda itu.
Tiba di Thailand
Setelah proses di Jakarta, JJ alias Natthamon “Nutty” Khongchak dan ibunya tiba kembali di Thailand pada Jumat (25/10) malam. Di sana, Nutty menghadapi kasus hukumnya yaitu penipuan hingga 2 miliar baht atau sekitar Rp 928 miliar.
Mengutip Bangkok Post, kedua tersangka ditemui di Bandara Don Mueang oleh Letnan Jenderal Polisi Thawatchai Piyaneelabut, asisten kepala polisi nasional; dan Kapten Polisi Wissanu Chimtrakul, wakil direktur jenderal Departemen Investigasi Khusus (DSI).
Sebelum dibawa dari bandara, Nutty mengatakan kepada wartawan bahwa dia ingin meminta maaf kepada semua korban. Dia dan ibunya menolak memberikan rincian apa pun tentang kasus yang menjeratnya.
Nutty dicari berdasarkan 13 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik Biro Investigasi Kejahatan Siber kepolisian Thailand. Ibunya, Thaniya Khongchak, dicari berdasarkan dua surat perintah atas tuduhan yang sama, kata Letnan Jenderal Polisi Thawatchai. Kasus tersebut kemudian ditangani sebagai kasus khusus oleh DSI.
Kedua tersangka dan sekretaris Nutty, Nichaphat Rattanukrom, melarikan diri dari Thailand pada bulan Juli tahun 2023 melalui jalur perbatasan alami dari Thailand bagian selatan.
“Mereka menuju Kuala Lumpur sebelum menaiki perahu untuk memasuki Indonesia secara ilegal,” kata Letnan Jenderal Polisi Thawatchai.
Polisi Indonesia menangkap Nutty dan ibunya pada tanggal 18 Oktober di Dumai, Riau, sedang sekretaris Nutty, Nichaphat, masih buron.
Kolonel Polisi Wissanu mengatakan DSI dan polisi telah menyita aset senilai 16 juta baht (sekitar Rp 7,4 miliar) dari para tersangka yang terlibat dalam skema piramida yang dituduh dijalankan Nutty.
Penyelidikan sedang diperluas untuk memeriksa jejak uang sehingga lebih banyak aset akan disita.
Korban 6.000, Jalankan Skema Piramida
Lebih dari 6.000 orang menjadi korban skema piramida alias Ponzi yang dijalankan Nutty dengan kerugian diperkirakan mencapai 2 miliar baht, kata wakil kepala DSI. Sejauh ini, 445 korban telah mengajukan pengaduan terhadap Nutty dan orang lain yang terlibat.
Nutty memiliki 800 ribu follower di saluran YouTube-nya “Nutty’s Diary”, tempat dia mengunggah video tari.
Memanfaatkan popularitasnya, ia kemudian menampilkan dirinya sebagai guru investasi, menjanjikan keuntungan tinggi kepada lebih dari 6.000 orang. Banyak di antaranya kemudian melaporkan bahwa mereka belum menerima pembayaran apa pun.
Para korban dengan didampingi pengacara Phaisal Ruangrit mengadukan Nutty ke polisi pada 24 Agustus 2022.
Pengacara tersebut mengatakan Nutty telah menggunakan popularitasnya untuk memikat para korban dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Nutty mengundang pengikutnya untuk menyetorkan uang ke rekeningnya, menjanjikan keuntungan 25% untuk kontrak tiga bulan, 30% untuk kontrak enam bulan, dan 35% untuk kontrak 12 bulan. Ia berjanji untuk membayar keuntungan setiap bulan. Tapi itu ternyata hanya siasat dia saja.