Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk jemput bola dalam mengatasi kasus judi online di Indonesia. Dia meminta PPATK melaporkan setiap informasi terkait transaksi judi online ini ke penegak hukum.
“Kita ingin PPATK melihat dalam kondisi judi online ini untuk jemput bola terkait dengan apa yang menjadi kiranya untuk disampaikan ke penegak hukum, untuk ditindaklanjuti seberapa besar,” kata Sahroni dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Sahroni mengatakan, PPATK harus bergerak lebih dulu dalam mengatasi kasus judi online ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah judi online semakin berkembang dan merajalela.
“Minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan pak, yang diduga pada mereka-mereka yang main judi online itu berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait dengan judi online,” ujarnya.
“Kita berharap PPATK ke depan karena pemberantasan judi online akan disikapi oleh penegakan hukum, bapak lebih reaktif untuk jemput bola,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan umur pemain judi online (judol) di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun, ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 yang disampaikan Ivan, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Baca Juga:
Selain Duit dan Gawai, Polisi Juga Kantongi Barbuk Senpi di Kasus Judol Komdigi
Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
Sementara itu, Ivan mengungkapkan beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun mulai banyak.
Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.
Sedangkan untuk kecamatan adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online.
“Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” ucap Ivan.
(Sumber)