Reliji  

Ternyata Ini Alasan Dalam Al Qur’an Babi Diharamkan Bagi Umat Islam

Babi adalah binatang yang dihukumi haram untuk dimakan dalam Islam. Larangan mengonsumsi babi tercantum dalam beberapa sejumlah dalil Al-Qur’an dan hadits.

Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang halal dan menjauhi yang haram. Begitu pula dengan Rasulullah SAW dalam haditsnya dari Abu Hurairah RA.

“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dia memerintahkan orang-orang Mukmin sama seperti yang diperintahkan kepada para Rasul. Dia berfirman, ‘Hai para Rasul, makanlah makanan yang baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun [23]: 51) Dia juga befirman: “Hai orang-orang yang beriman makanlah makanan yang baik yang Kami berikan kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172). Lalu Rasulullah bercerita tentang seorang lelaki yang menempuh perjalanan jauh, hingga rambutnya kusut dan kotor. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit (seraya berdoa), ‘Ya Rabb, ya Rabb.’ Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia kenyang dengan barang yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR Muslim)

Memakan makanan yang halal dan baik (thayib) adalah manifestasi dari ketaatan dan ketakwaan kepada Allah. Ini terkait dengan perintah Allah SWT kepada manusia, seperti tercantum dalam surah Al Maidah ayat 88:

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

Status Keharaman Babi
Mengutip buku Pengetahuan Bahan Makanan dan Minuman Seri: Babi dan Khamr oleh Ariani, keharaman babi berlaku baik itu hewan liar maupun peliharaan. Seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya tergolong haram.

Diterangkan dalam buku Tafsir Al-Mishbah dalam Sorotan yang ditulis Dr Afrizal Nur MA, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni menegaskan bahwa daging babi haram ‘ainuhu. Meski babi disembelih sesuai syariat Islam, keharamannya tidak hilang.

Alasan Babi Diharamkan dalam Islam
Menurut buku Panduan A-Z Memahami Al-Qur’an yang ditulis Mokhtar Stork terjemahan Satrio Wahono, tidak ada alasan yang diberikan Al-Qur’an selain daging babi haram untuk dimakan. Penting untuk dipahami bahwa babi bukan diciptakan haram secara fitrahnya.

Pengharaman babi disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an, yaitu pada surah Al Maidah ayat 3, An Nahl ayat 115, Al Baqarah ayat 173, dan Al An’am ayat 145. Tidak ada penjelasan mengenai manfaat atau kehebatan babi pada ayat tersebut, justru manusia diberi peringatan bahwa babi adalah hewan yang haram untuk diambil manfaatnya.

Meski demikian, banyak hewan halal yang bisa dikonsumsi oleh manusia, seperti ayam, ikan, sapi, domba, dan kambing. Selain itu, hewan-hewan tersebut juga memiliki manfaat bagi tubuh jika tidak dikonsumsi secara berlebihan.

Dapat dikatakan, kehadiran babi di dunia termasuk ujian bagi manusia terhadap larangan Allah SWT. Apakah kaum muslimin dapat menahan godaan untuk tidak mengonsumsinya atau justru sebaliknya.

Hikmah Pengharaman Babi
Mengutip dari Maa-Idah Al-Muslim Baina Al-Din Wa Al-Ilm oleh Syekh Fauzi Muhammad terjemahan Abdul Hayyi Al-Kattanie, ilmu pengetahuan modern telah mengungkap banyak penyakit yang disebabkan karena memakan daging babi. Sebagian dari akibat mengonsumsi babi itu disebutkan oleh Dr Murad Hoffman, seorang muslim Jerman dalam bukunya Yaumiyyat Almani Muslim.

Ia mengatakan bahwa memakan babi yang terjangkit cacing tidak hanya berbahaya, melainkan juga menyebabkan meningkatnya kandungan kolesterol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh. Nantinya, kemungkinan orang tersebut akan terkena kanker usus, juga menyebabkan iritasi kulit, eksim, dan rematik.

Sementara itu, Dr Muhammad ‘Abul Khair dalam bukunya Ijtihadat fi At-Tafsir al-‘Ilmu fi Al-Qur’anul Karim menerangkan bahwa penyakit lain yang dapat disebabkan oleh daging babi, yaitu:

Kolera babi
Keguguran nanah
Kulit kemerahan
Penyakit pengelupasan kulit
Benalu eskares