Penahanan Gunawan alias Sadbor (38) dan Supendi alias Toed (39), tersangka kasus promosi judi online Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, ditangguhkan, Jumat (8/11/2024).
“Jadi penahanan Gunawan alias Sadbor (dan Toed) atas permintaan keluarga, telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S, dalam keterangannya kepada kompas.com, Minggu (10/11/2024) malam.
foto Sadbor dan Toed keluar dari tahanan, diunggah di akun Tiktok Herman Hadi Basuki atau dikenal dengan Pak Bhabin. Kembali kepada Indonesia Artikel Kompas.id Dalam unggahannya, foto tersebut bertuliskan “JADI HAPPY BOR, SADBOR UDAH GA SAD LAGI”.
Tampak Sadbor dirangkul oleh Pak Bhabin. Terlihat juga warga Kampung Babakan Baru ikut berfoto.
Terlihat juga di kerumunan warga anggota Polda Metro Jaya Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Aipda Ambarita. Sebelumnya diberitakan, Sadbor dan Toed ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.
Polisi menjerat keduanya dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta terancam 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 10 miliar. Diketahui keduanya merupakan Tiktoker yang biasa berjoget live untuk mendapatkan saweran. Saat berjoget, Sadbor dan Toed mempromosikan akun judi online.
(Sumber)