Sarmuji: Judi Online Sedot Rp. 600 Triliun Dari Masyarakat Indonesia ke Luar Negeri!

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menegaskan, perputaran uang yang sangat besar dalam judi online tidak memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.

Ia menyebutkan bahwa judi online menyerap sekitar Rp 600 triliun dari uang masyarakat, tetapi sebagian besar dari jumlah tersebut justru mengalir ke luar negeri.

“Judi online menyerap Rp 600 triliun uang masyarakat dan sebagian besarnya ternyata tidak ke dalam negeri, tetapi ke luar negeri,” kata Sarmuji dalam diskusi fraksi bersama pakar dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Sarmuji menekankan, meskipun peredaran uang dalam judi online cukup besar, hal ini tidak menimbulkan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, judi online justru sangat berdampak negatif pada perekonomian nasional dengan perputaran uang sebesar itu.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk memberantas judi online secara tegas tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, pakar teknologi informasi dan Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha berpendapat bahwa tindakan kuratif bukanlah satu-satunya cara untuk memberantas judi online.

Ia menilai, upaya Kementerian Komdigi untuk memutus akses terhadap judi online tidak efektif karena tidak langsung menyasar server platform judi tersebut.

Beberapa situs judi online bahkan menyediakan layanan unduh VPN untuk mengelabuinya.

“Jadi, selama ini yang kita lakukan itu sudah cukup baik tetapi tidak akan bisa menghentikan judi online ini,” ujar Pratama dalam diskusi yang sama.

Ia memberikan contoh bahwa tindakan pemerintah saat ini hanya sebatas mematikan televisi yang menyiarkan sabung ayam di stadion, padahal pemerintah seharusnya menindak gelaran sabung ayam tersebut.

“Itu yang sampai saat ini belum dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengaku bahwa pihaknya masih perlu mengkaji lebih jauh terkait rekomendasi tersebut.

Ia khawatir pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hingga mematikan server judi online.

“Kalau untuk server memang kita harus teliti lagi, Pak, apakah Komdigi punya kewenangan sampai mematikan sebuah server. Karena kompleksitas dari judi online tersebut,” kata Meutya.

Ia menjelaskan, perbandingan dengan kasino di luar negeri tidak sepenuhnya tepat, karena judi online tidak terpusat di satu tempat.

“Kalau di kasino, Bapak/Ibu main di kasino, sebagaimana kita lihat kalau di mancanegara, itu kan tempatnya satu ya. Kita matikan, kita tutup, selesai. Nah kalau ini mereka masuk ke berbagai gedung, jadi bukan hanya di gedung kasino,” jelasnya.

(Sumber)