Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dilakukan paling lama satu tahun bila kotak kosong menang adalah demi menjaga keserentakan.
“Nah, ini kan lebih cepat waktunya ya, dikasih satu tahun, supaya kita terjaga keserentakannya,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Dia menyebut penyelenggaraan pilkada ulang sedianya pernah dialami saat kotak kosong menang pada Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2018.
Hal tersebut, kata dia, menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian menyiapkan penjabat (Pj) wali kota guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Karena kita sudah pernah mengalami, solusinya juga sudah ada. Kalau memang kotak kosong yang menang, nanti akan diangkat lagi penjabat kepala daerah. Nah, penjabat kepala daerah itu yang menyiapkan pilkada berikutnya,” tuturnya.
Ke depannya, dia mengungkapkan Komisi II DPR berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.
“Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” bebernya.
Sebelumnya, Kamis (15/11/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Adapun pada Rabu (25/9/2024), Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.
KPU mencatat terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
(Sumber)