Pernah kena tilang, tapi tidak tahu kalau tilang adalah sebuah singkatan? Yuk pahami apa kepanjangan dari istilah tilang yang sudah tidak asing lagi di telinga!
Istilah tilang tentu sudah sangat akrab di telinga para pengendara di Indonesia. Tilang merupakan sebuah tindakan yang diberikan oleh pihak berwajib untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak membawa dokumen SIM atau STNK.
Meski sudah cukup akrab, sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui, bahwa tilang merupakan sebuah singkatan atau akronim dari satu kalimat.
Arti Kepanjangan dari Kata Tilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, istilah tilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran.
Istilah tilang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu tilang/ti·lang/ n akronim bukti pelanggaran lalu lintas: hari ini telah diputuskan tiga belas perkara –; kena — , dikenai bukti pelanggaran.
Dalam praktiknya di lapangan, tilang digunakan sebagai bukti terjadinya pelanggaran pada aturan lalu lintas.
Seorang pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran melawan arus, maka akan diberikan surat tilang oleh pihak kepolisian.
Adanya penerbitan surat tilang ini merujuk pada Pasal 24 ayat 3 PP Nomor 80 Tahun 2012. Yang mana penerbitan surat tilang diikuti dengan pengisian dan penandatanganan blanko tilang oleh pelanggar lalu lintas dan petugas kepolisian yang bertugas.
Perbedaan Surat Tilang
Tilang atau bukti tilang pertama kali diperkenalkan ke masyarakat Indonesia pada tahun 1960-an, yang mana saat itu surat tilang ditujukan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas yang jumlahnya mulai meningkat.
Dalam satu surat tilang terdiri dari dua warna berbeda, yaitu merah dan biru. Adanya perbedaan warna memiliki perlakuan dan proses pengurusan yang berbeda.
Apabila seorang pengendara motor atau mobil melakukan pelanggaran, maka mereka boleh memilih ingin ditilang dengan menggunakan surat merah atau biru.
Kedua surat tilang merah dan biru memiliki perbedaan dan tujuan berbeda.
Surat tilang warna merah diberikan kepada pengendara yang belum merasa, bahwa dia telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu, pelanggar akan diberikan surat tilang merah dan diharuskan untuk mengikuti sebuah sidang di Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan argumen ia tidak melakukan pelanggaran.
Argumen tersebut akan didengar oleh pihak Kejaksaan Negeri untuk akhirnya diputuskan secara jelas apakah pengendara tersebut benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Sedangkan surat tilang warna biru, surat ini diberikan kepada pengendara yang melanggar dan ia mengakui kesalahannya.
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang berwarna biru tidak perlu mengikuti sidang di Kejaksaan Negara.
Mereka dapat melakukan pembayaran denda tilang agar dapat mengambil dokumen SIM atau STNK yang ditahan sesuai tanggal yang tertera di surat tilang.
Artinya, proses tilang dengan surat warna biru terbilang lebih cepat dibandingkan dengan surat tilang warna merah.
Metode Tilang Manual dan Elektronik
Setelah mengenal kepanjangan dari tilang, mengetahui apa saja metode tilang yang kini diterapkan oleh Kepolisian Indonesia juga penting.
Saat ini ada dua metode tilang di Indonesia, yaitu tilang manual dan elektrik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kedua metode tilang ini memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya.
Tilang manual setidaknya terdapat 10 petugas yang wajib terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Selain itu, metode tilang manual juga hanya menindak pelanggaran yang berada di jarak 50 meter dari lokasi kegiatan tilang.
Sedangkan untuk metode tilang elektrik atau ETLE, kegiatan tilang ini tidak membutuhkan petugas karena penindakan pelanggaran dilakukan oleh sistem artificial intelligence.
Sistem artificial intelligence pada ETLE mampu menjangkau pelanggaran hingga 100 meter. Dalam metode tilang ini juga minim terjadinya KKN atau penyalahgunaan wewenang.
.(Sumber)