Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyebutkan, penambahan unsur TNI-Polri dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 agar tidak cawe-cawe demi menguntungkan salah satu calon kepala daerah sebenarnya baik.
Akan tetapi, Hadar menilai, keputusan itu tidak menjamin penegakan hukum terhadap TNI-Polri.
“Baik saja ada penambahan obyek hukum guna memperjelas dalam aturan main. Namun, tetap saja tidak menjamin penegakan hukumnya,” ujar Hadar kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Hadar menilai, sejauh ini, meski larangan cawe-cawe sudah ditetapkan kepada sejumlah pihak, seperti ASN, pelanggaran tetap terjadi.
Dia menyebutkan, para penegak hukum tidak mampu menjalankan perannya dalam menindak mereka yang melanggar ketentuan pilkada.
“Selama ini dengan peraturan UU yang ada, pelanggaran terjadi. Namun, sering penegak hukum terkait tidak mampu menjalankan perannya,” tuturnya.
Maka dari itu, Hadar yakin masuknya TNI-Polri ke dalam UU Pilkada tidak menjamin para aparat tidak cawe-cawe.
Dia meminta ke depannya agar para aparat dapat memastikan penegakan hukum dalam pilkada.
“Faktornya tidak hanya pada legislasi atau aturan mainnya, tetapi juga tergantung kepada manusia yang mengisi peran kewenangan terkait,” ucap Hadar.
“Dibutuhkan orang-orang yang tegas, berintegritas, dan berpegang pada hukum, bukan pada politik dan kekuasaan,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi Cawe-cawe, Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri
Dengan dikabulkannya permohonan itu, kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.(Sumber)