Usut Suap Pertambangan, KPK Cekal Ketua Fraksi Golkar DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng ke dalam daftar cekal. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencekalan terhadap orang dekat Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto itu terkait dengan kasus pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR RI selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019,” kata Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, KPK bakal memeriksa Mekeng sebagai saksi bagi tersangka atas nama Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi. KPK telah menetapkan Samin sebagai tersangka pemberi suap kepada Eni Maulani Saragih yang pernah memimpin Komisi Energi DPR.

Menurut Febri, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mekeng pada Rabu besok (11/0). “Besok Rabu, 11 September 2019 pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Mekeng) sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan),” kata Febri.

Hanya saja, belum ada kepastian apakah Mekeng bakal memenuhi panggilan itu. Sebab, saat ini Mekeng bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR tengah kunjungan kerja di luar negeri.

Sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan pencekalan terhadap Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani, Senin (9/9). Penyidikan atas kasus terminasi kontrak batu bara itu merupakan hasil pengembangan atas perkara suap PLTU Riau yang telah menyeret Eni M Saragih dan mantan Direktur PLN Sofyan Basir.

Samin Tan diduga telah menyuap Eni saat politikus Golkar itu menjadi wakil ketua Komisi VII DPR. Motif suapnya agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM. Selain itu, KPK menduga Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung.

Selanjutnya, Samin memberikan uang kepada Emi secara bertahap melalui perantara. Salah satu perantaranya adalah staf ahli Eni di DPR.

Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar. Adapun pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar. KPK lantas menjerat Samin dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [jpnn]