Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Nasir Djamil angkat bicara terkait latar belakang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak diisi oleh masyarakat sipil. Sebaliknya, mayoritas pimpinan yang terpilih melalui pemungutan suara atau voting ini memiliki latar belakang penegak hukum.
“Jadi lima orang (pimpinan KPK) itu dua jaksa, satu hakim, kemudian auditor dan polisi, jadi teman-teman Civil Society Organization (CSO atau masyarakat sipil) tidak terwakili,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Nasir mengeklaim tidak ada aturan khusus yang mengatur latar belakang pimpinan KPK. Karenanya, pemimpin yang telah terpilih ini murni didasarkan karena kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab selama lima tahun mendatang.
“Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu, UU KPK tidak memberikan mandat bahwa pimpinan KPK itu harus perwakilan dari misalnya institusi penegak hukum atau LSM, dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Jadi diserahkan saja kepada yang menyeleksi, baik di pemerintah maupun di DPR,” ungkap Nasir menambahkan.
Selain pimpinan KPK, Nasir juga menyoroti latar belakang anggota Dewas KPK yang mayoritas diisi oleh penegak hukum. Diakuinya, tidak semua anggota yang terpilih pernah bekerja di lembaga penegak hukum.
“Ya sebenarnya dewas ada hakim, tidak semuanya juga penegak hukum, paling tidak mereka sudah punya pengetahuan yang sama,” ucapnya.
Adapun, politisi PKS ini mengungkap proses seleksi pimpinan KPK dan Dewas yang dilakukan secara bersamaan. Ia menyebut keputusan untuk menyeleksi kedua lembaga tersebut secara berbarengan sebagai upaya menyatukan keduanya.
“Jadi ini satu kelebihan sebenarnya, karena capim KPK dan Dewas itu diuji barengan sama panitia seleksi (pansel). Jadi barengan mereka itu diuji dan diseleksinya, tidak terpisah, jadi akhirnya memang diharapkan mereka sudah tidak punya gap lagi untuk bisa bersama-sama,” tuturnya.
Ia menyatakan baik KPK dan Dewas merupakan entitas lembaga yang memiliki ruang lingkup kerja saling mengikat.
“Jadi satu dewas satu KPK, satu mengawasi, satu diawasi. Jadi jangan sampai kemudian dewas merasa bukan bagian dari KPK, mereka satu namanya KPK, tapi fungsinya Dewas, satu lagi menjalankan tata kelola kelembagaan,” ungkap Nasir.(Sumber)