News  

Daftar 55 Produk Kosmetik Yang Disebut BPOM Mengandung Bahan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Taruna Ikrar menerangkan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar dan dipasarkan hingga di media online itu terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” imbu dia.

Taruna Ikrar menjelaskan kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Sehingga dia menekankan pembuatan produk kosmetik harus sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

Sementara pada 55 produk kosmetik berbahaya yang dimaksud, ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Untuk diketahui merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Lalu asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Selanjutnya hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kemudian pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Terakhir, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Berikut daftar kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM:
1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
2. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Night Series
3. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Face Toner
4. AMIGLOW Night Series
5. BOOSTER UP Dazzling Lumina Night Cream
6. BYOUT SKINCARE Cream Glowing
7. BYOUT SKINCARE Cream Glowing 2
8. DINDA SKIN CARE All Day and Night Series
9. DINDA SKIN CARE Bibit Lotion Thai
10. EBY Whitening Booster
11. F3 GLOWING Cream Malam
12. F3 GLOWING Cream Siang
13. FOUR BEAUTY All In One Day & Night Series
14. HK BEAUTY GLOW Body Lotion
15. LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive
16. MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster
17. MAXIE Glowing Night Cream
18. MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream
19. MK GLOW Serum Crystal Ultimate
20. NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream
21. NEW WSP Brightening Night Cream
22. NRL Cosmetic Premium Day Cream
23. NRL Cosmetic Premium Night Cream
24. RATU GLOW Night Cream Whitening
25. RATU GLOW Glowing Night Cream Acne
26. RATU GLOW Acne Night Cream Plus
27. RATU GLOW Whitening Night Cream
28. RK GLOW Beauty Lotion Booster
29. R&D GLOW Fresh Toner
30. R&D GLOW Night Cream
31. R&D GLOW Day Cream
32. SBC Night Cream Glowing Shining
33. SCI BEAUTY Night Cream Pelicin
34. SYB Body Scrub
35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
36. DR PURE Moisten Skin Cream Night Cream
37. ELCY BEAUTY Ultimate Night Cream
38. GLOWINGIN Whitening Night Cream
39. MIRA HAYATI COSMETIC Toner
40. STARLITE Night Cream Brightening
41. UMI BEAUTY CARE Brightening Cream
42. CASANDRA Eye Brow Pencil (Brown)
43. LA MEI LA Eye Shadow 01
44. LA MEI LA Eye Shadow 03
45. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors
46. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02
47. PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04
48. PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01
49. SHERBY’S Lip Gloss 04
50. SHERBY’S Lip Gloss 05
51. SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On)
52. SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03
53. SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen
54. SHERBY’S Make Up Kit Brilliant

“BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justicia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM, katanya, akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan, atau bahan berbahaya tersebut. Seiring pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, tambah dia, BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko.
Kini BPOM melakukan patroli siber untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan, atau bahan berbahaya di seluruh platform media online. Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.

Hasil patrol siber BPOM, ada sebanyak 53.688 tautan terkait kosmetik illegal. Taruna Ikrar menyebut BPOM sudah merekomendasikan penghapusan konten dimaksud ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA).

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik berbahaya itupun dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ucap Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menuturkan para pelaku usaha harus bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena di sisi lain, produk kosmetik memang komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.

“Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung dengan adanya kebijakan kontrak produksi kosmetik, yang mengakomodir pelaku usaha yang belum memiliki industri. Pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi berjumlah 1.904 atau melebihi 49 persen dari total pemilik izin edar kosmetik,” ujar dia.

“Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri ini,” lanjut Taruna Ikrar.

Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80 persen produk kosmetik lokal. Dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan. Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.

Selain pertumbuhan positif tersebut, BPOM juga mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik. Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran kosmetik agar tetap memenuhi persyaratan sekaligus mendukung perkembangan kosmetik dalam negeri ini. BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjirnya produk impor.

“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Kepala BPOM.(Sumber)