Kejadian memilukan lagi-lagi terjadi di lingkungan tempat penitipan anak atau daycare. Seorang pengasuh Septiana (35 tahun) dengan sangat tega menyiramkan air panas kepada balita yang sedang diasuhnya.
Kini, pengasuh di Daycare Kiddy Space yang beralamat di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasar keterangan yang diberikan pihak kepolisian kepada para pewarta, ibu korban memang senantiasa menitipkan sang anak di tempat tersebut. Alasannya, kedua orang tuanya bekerja dan tak ada yang bisa dititipkan. Sehingga daycare menjadi pilihan.
“Pukul 05.30 wib orang tua korban menitipkan korban pada daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana lewat keterangannya, Rabu (4/12).
Lalu sekitar pukul 07.30 WIB, korban menangis ingin buang air besar. Pelaku lalu membawa korban untuk sekaligus dimandikan. Dia lalu menyediakan air panas dan air dingin untuk keperluan mandi.
Menurut Arya, ibu korban sempat berpesan agar korban dimandikan dengan air hangat karena kurang enak badan. Arya menyebut, kondisi korban saat itu masih terus menangis. Pelaku yang kesal lalu menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga melepuh.
“Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis yang membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituang ke ember oleh tersangka langsung disiram ke punggung korban sebanyak 2 kali gayung,” ujarnya Kombes Arya.
Setelah menyiramkan air panas ke tubuh anak balita itu, Septiana panik dengan kondisi korban yang mengalami luka. Ia lantas menghubungi orang tua korban dan mengarang cerita bahwa korban mengalami iritasi kulit karena diberi minyak telon.
“Pelaku berbohong air yang digunakan untuk mandi korban adalah air hangat dan setelah mandi oleh tersangka mengoleskan minyak telon ke punggung korban. Mendapat kabar seperti itu pelapor langsung mendatangi RS Arafiq di mana korban sudah berada di RS Arafiq dibawa oleh pihak daycare dan selanjutnya korban dirujuk ke RS Aulia,” ungkapnya.
Namun orang tua korban tak lantas percaya. Ia menggali lebih dalam tentang apa yang terjadi pada anaknya. Karena luka yang dialami korban bukan seperti luka iritasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” {redaksi}