News  

Anggaran Senjata Polri Harus Dipangkas, Dialokasikan ke Pendidikan dan Kesehatan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak DPR RI memangkas anggaran Polri, terutama terkait pengadaan senjata. Diketahui, Polri merupakan institusi penerima anggaran terbesar kedua dalam RAPBN 2025, dengan alokasi mencapai Rp126,62 triliun.

“Selama ini institusi kepolisian memiliki anggaran yang cukup fantastis. Anggaran yang cukup tinggi dan perlu untuk kemudian dievaluasi. Misalnya dengan melakukan pemangkasan anggaran mereka dengan spesifik terkait dengan budgeting pengadaan senjata mereka,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy dalam diskusi virtual bertajuk Darurat Reformasi Polri!, Minggu (8/12/2024).

Menurut Andi, pemotongan anggaran pengadaan senjata api dapat menjadi langkah efektif bagi DPR untuk memberikan sanksi kepada Polri terkait sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api oleh aparat terhadap warga sipil. Salah satu kasus yang disoroti adalah aksi koboi Aipda Robig Zaenuddin, yang menembak tiga pelajar SMK di Semarang, mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia.

“Karena selama ini penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian terlihat sangat jelas dan sangat nyata bahwa alat-alat senjata yang mereka gunakan itu cenderung disalahgunakan dan menyakiti warga sipil yang tidak bersalah, serta mengakibatkan banyak korban,” tuturnya.

Andi menyarankan agar anggaran fantastis Polri dialihkan ke sektor-sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan gerakan di Amerika Serikat, “defund the police,” yang mendukung pengurangan dana untuk kepolisian dan realokasinya ke layanan publik lainnya, seperti layanan sosial, pendidikan, perawatan kesehatan, dan sumber daya komunitas.

“Sebagai gerakan defund the police institutions, anggaran-anggaran yang memang tidak semestinya ditambah atau bahkan dihukum untuk dikurangi dapat dialokasikan ke posisi atau aspek yang lebih penting, misalnya terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma Rizkynata Oktafandy (16 tahun), meninggal dunia akibat ditembak seorang anggota Polri, Aipda Robig Zaenuddin, pada Minggu (24/11/2024). Insiden brutal tersebut juga menyebabkan dua temannya, S (16) dan A (17), mengalami luka serius.

Gamma, seorang anak piatu berprestasi yang tinggal bersama neneknya, sempat dituding oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, sebagai pelaku tawuran dan anggota geng remaja. Tuduhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, berdasarkan siaran YouTube DPR RI pada Selasa (3/12/2024).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa tindakan Aipda Robig merupakan tindakan berlebihan (excessive action), dengan melepaskan empat tembakan kepada para remaja tersebut. Aipda Robig pun belum kunjung ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.(Sumber)