News  

Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Jumawa Ngaku Kebal Hukum, Ini Kata Polisi

Viral di media sosial, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bertubuh gempal yang disinyalir merupakan anak bos sebuah toko roti di Jakarta Timur. Dalam video yang tersebar, pria bernama George Sugama Halim (GSH) tersebut melemparkan kursi kayu hingga alat mesin hitung ke seorang pegawai perempuan berinisial DAD yang merupakan pegawai tempat toko roti tersebut.

Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka ringan di bagian kepala. Kejadian itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Sehari setelah tindak penganiayaan terjadi, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian tak langsung merespons laporan tersebut.

Setelah satu bulan lamanya tak kunjung ada kejelasan terkait proses hukum pelaku, netizen lantas mengangkat kasus ini hingga viral. Setelah viral di platform X, barulah kasus ini mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Akibat lamanya kasus ini ditangani oleh kepolisian, pelaku GSH sempat sesumbar dengan membuat video yang menyebut dirinya kebal hukum. Merespons hal tersebut, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah bahwa terduga pelaku itu kebal hukum dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).

Kombes Pol Nicolas menjelaskan mengapa kasus ini begitu lama diproses. Menurut Kombes Pol Nicolas, pihaknya telah memanggil pihak terkait. Tapi, kata dia, penyidik memerlukan waktu dalam mengumpulkan alat bukti.

“Perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” tuturnya.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ia menambahkan, apabila alat bukti sudah lengkap, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum lanjutan. Sejauh ini, kata Nicolas, polisi telah memanggil tiga orang saksi dan juga terlapor.

“Apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, GSH melakukan tindak penganiayaan tersebut lantaran disebabkan sakit hati kepada korban. Sebelumnya GSH meminta DAD meminta mengantarkan makanan ke kamarnya, namun permintaan tersebut ditolak oleh DAD. Lalu GSH meledak dan melemparkan sejumlah barang di toko roti kepada DAD.

“Sakit hati (motifnya). Karena korban tidak mau disuruh mengantar makanan,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, melalui pesan singkat pada Minggu (15/12). {redaksi}