News  

PB IDI Ingatkan Risiko Kanker Kulit Dampak Langganan Dokter Abal-abal Seperti Ria Beauty

Perhimpunan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelaskan risiko yang mungkin saja dapat diidap oleh pasien dari praktik klinik kecantikan ilegal seperti Ria Beauty.

Salah satu prosedur yang disorot PB IDI yakni penggunaan derma roller, alat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter dermatolog bersertifikat.

Apabila dieksekusi oleh tenaga tidak profesional, seperti yang dilakukan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty akan berisiko memicu berbagai komplikasi serius, termasuk kanker kulit.

“Karena kalau saya lihat, tindakan yang dilakukan oleh RB itu, dia sudah menembus kulit yang terdalam, sehingga apabila dilakukan sering dan seperti itu, itu akan membuat penipisan kulit yang lebih cepat, bahkan bisa menyebabkan kanker kulit malah,” kata Dokter Spesialis Dermatologi & Venerologi PB IDI, Muji Iswanty dalam diskusi daring, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Oleh sebab itu, Muji meminta para pasien sepatutnya bertanya lebih dulu kepada para dokter, terutama spesialis kulit apabila hendak melakukan treatment terhadap bagian sensitif termasuk wajah.

Termasuk juga para pasien yang sempat menjalani terapi kecantikan milik Ria Agustina alias Ria Beauty.

“Itulah kenapa. Kalau saya, pasien-pasien kami harapkan lebih banyak bertanya kepada dokter. Lebih banyak bertanya, dok kalau saya satu kali kenapa? Dua kali kenapa? Sekarang kan pasien lebih kritis ya,” ungkapnya.

“Sehingga tolong diedukasi kepada pasien apabila datang ke dokter bertanya. Dokter itu memang tugasnya untuk melayani apa yang kita tanyakan dari pasien. Kalau perlu minta pasiennya apa lagi yang mau ditanyakan? Apa lagi? Seperti itu,” sambungnya.

Lebih jauh, PB IDI meminta masyarakat untuk tidak tergiur janji hasil instan dari klinik kecantikan ilegal. Klinik resmi harus memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan setiap prosedur harus ditangani oleh dokter bersertifikat.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).

Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, sang pemilik terapi kecantikan juga menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(Sumber)