News  

7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Dicecar Soal Harun Masiku

Eks Menkumham yang juga politisi PDIP, Yasonna Laoly diperiksa KPK selama 7 jam lamanya. Pemeriksaan Yasonna tersebut atas kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Yasonna keluar dari pintu belakang Gedung Merah Putih KPK lantaran terdapat demonstrasi yang membuatnya tak bisa keluar dari pintu depan. Demonstrasi tersebut terkait desakan kepada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku.

Selama 7 jam pemeriksaan, Yasonna mengaku jika dirinya dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP, terkait Harun Masiku, terutama dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna kepada wartawan.

Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

“Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA. Dalam balasannya, MA turut merekomendasikan jika PAW Harun Masiku memenuhi pertimbangan hukum tentang diskresi partai. Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham. “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini. Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri. “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.

Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan sendiri telah mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.

Kasus Harun Masiku ini juga erat kaitannya dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebab banyak pihak menyebut, Hasto lah orang yang memaksakan PAW Harun Masiku. Jalan suap dilakukan oleh para tersangka kepada komisioner KPU agar meloloskan keinginan Hasto. Bahkan satu ajudan Hasto bernama Kusnadi turut terseret sebagai tersangka atas kasus ini. {redaksi}