Bagi masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, berhak mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp225 ribu hingga Rp750 ribu pada bulan Desember 2024 ini.
Pada bulan Desember 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan program Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima Bansos PKH akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp225.000 sampai dengan Rp750.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari laman resmi Kemensos, pencairan bansos ini akan dilakukan melalui dua skema, yaitu dengan cara transfer ke rekening bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) atau melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos PKH melalui bank himbara akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima bansos tersebut. Sementara itu, pencairan bansos melalui PT Pos akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Desember 2024.
Cara Cek NIK yang Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Melalui Laman Resmi Kemensos
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan seluruh data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan tempat tinggal, serta nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos, sistem akan menampilkan status penerima bansos, keterangan, periode bantuan, serta jenis bansos yang akan didapatkan. Namun, jika tidak terdaftar sebagai penerima Bansos, layar akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Log in ke akun yang sudah terdaftar dengan memasukkan username dan password. Apabila belum memiliki akun, Anda bisa registrasi dengan klik tombol “Buat Akun Baru” lalu isi seluruh data yang diminta.
- Kemudian, klik menu “Cek Bansos” dan lengkapi seluruh data yang diminta sesuai dengan KTP.
- Klik tombol “Cari Data”, kemudian sistem akan menampilkan nama penerima bantuan PKH.
Berapa Besaran Bansos PKH Desember 2024?
Pada dasarnya, besaran bansos PKH akan disesuaikan dengan kategori dan usia penerima. Di mana, penerima Bansos ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak usia 0-6 bulan: Rp750.000 per tiga bulan.
- Pelajar sekolah dasar atau sederajat (usia 7-12 tahun): Rp225.000 per tahap.
- Pelajar SMP atau sederajat (usia 12-15 tahun): Rp375.000 per tahap.
- Pelajar SMA atau sederajat (usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar): Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia >60 tahun: Rp600.000 per tahap.
Cara Mendaftarkan Diri sebagai Penerima Bansos Kemensos
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Desember 2024 dan berhak untuk mendapatkannya, maka bisa mengajukan permohonan sebagai penerima manfaat PKH secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi “Cek Bansos”
- Masuk ke menu “Daftar Usulan”.
- Klik tombol “Tambah Usulan”.
- Isi seluruh data diri, lalu pilih jenis Bansos PKH.
- Kemudian, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Kementerian Sosial. Nantinya, petugas Kemensos akan mengevaluasi data-data yang diberikan sebelum mengonfirmasi bahwa Anda layak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Selain itu, Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos PKH dengan mengunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membawa dokumen pribadi, seperti KTP dan Kartu Keluarga yang sah.
- Mengunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
- Kemudian, kepala desa/lurah akan meneruskan data diri Anda melalui camat. Hal ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan.
- Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data diri Anda selaku calon penerima Bantuan Sosial. Jika sudah divalidasi oleh petugas, data Anda akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Kemudian, data yang sudah masuk ke dalam SIKS akan diverifikasi oleh bupati/wali kota.
- Terakhir, data tersebut akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.(Sumber)
.