News  

3 Varian Indomie Ditarik di Australia, Ini Penjelasan Indofood dan BPOM RI

Penarikan indomie di Australia mendadak ramai disorot warganet. Ada tiga varian rasa yakni Indomie Rasa Soto Mie, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Mi Goreng Rasa Rendang yang ditarik dari pasaran.

Ketiganya diduga mengandung bahan alergen yang tidak dicantumkan dalam kemasan dan memicu kekhawatiran keamanan pangan. Utamanya bagi konsumen dengan riwayat alergi.

“Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan atau telur dapat mengalami reaksi jika produk tersebut dikonsumsi,” kata Food Standards Australia dalam peringatan penarikannya pekan ini.

“Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh. Setiap konsumen yang khawatir dengan kesehatan mereka harus mencari nasihat medis,” lanjut imbauan tersebut.

BPOM RI Buka Suara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) juga ikut melakukan penelusuran dengan uji sampling secara acak di sejumlah daerah Indonesia. Hasilnya, seluruh produk Indomie yang tersebar dinyatakan aman.

Adapun keterangan peringatan bahan alergen sudah dicantumkan dalam kemasan sesuai dengan regulasi dalam Pasal 51 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Label Pangan Olahan.

“Kami sudah sampling produk yang sama di pasar Indonesia, labelnya memenuhi syarat dengan mencantumkan peringatan alergen,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat dihubungi detikcom Kamis (19/12/2024).

“Dalam peraturan tersebut, keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal dan mencantumkan tulisan informasi alergen berupa ‘mengandung alergen’,” beber Taruna saat dihubungi detikcom Kamis (19/12/2024).

Belakangan terungkap produk Indomie yang dipasarkan di Australia, beberapa di antaranya tidak dibawa oleh importir resmi.

“Ada importir tidak resmi yang membawa produk Indomie Rasa Ayam Bawang, Rasa Soto Mi, dan Mi Goreng Rendang ke Australia,” beber pihak manajemen, Kamis (19/12/2024).

Menurut perusahaan, setiap produk yang diedarkan melalui PT Indofood sudah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan memenuhi persyaratan label sebagai syarat nomor izin edar (NIE).

“Persyaratan labelnya sesuai Perka BPOM 31/2018 tentang label pangan olahan yang mengharuskan pencantuman keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen yaitu wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal dan mencantumkan tulisan informasi alergen berupa ‘mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal’,” jelas manajemen.(Sumber)