News  

Korupsi Rp. 300 Triliun, Jika Disidang di China Harvey Moeis Bisa Dihukum Mati

Kaum warga internet (warganet) ramai-ramai menghujat majelis hakim tipikor yang mengganjar Harvey Moeis penjara 6,5 tahun, terkait korupsi PT Timah (Persero) Tbk senilai Rp300 triliun. Putusannya terlalu ringan, tidak adil serta tidak pro pemberantasan korupsi.

Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan harvey Moeis, dipimpin Eko Aryanto. Didampingi Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai hakim anggota.

Di media sosial (medsos) X, dulu twitter, rendahnya putusan hakim terhadap Harvey Moeis masuk trending dengan kode 300 T. Misalnya, akun X @V3g3L menyematkan dua informasi hukum di China dan Indonesia yang bertolak belakang.

Li Jianping seorang mantan pejabat di daerah otomomi Mongolia Dalam, China terbukti korupsi 3 miliar yuan atau setara US$421 juta atau Rp6,8 triliun dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi China yang dilaksanakan pengadilan di Mongolia Dalam pada Selasa (17/12/2024).

Tak peduli Jianping (64) pernah menjabat sebagai sekretaris komite Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Hohhot.

Sementara di Indonesia, Harvey Moeis yang tersangkut korupsi timah senilai Rp300 triliun hanya diganjar hukuman 6,5 tahun dan denda hanya Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hebat betul majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara ini.

“Di China, rugikan negara Rp6,8 T divonis mati, di wakanda rugikan negara Rp300 T hanya divonis 6,5 tahun penjara (belum termasuk bonus remisi dan potong masa tahanan). Cuma ada di wakanda, hakimnya ramah terhadap koruptor, kalo di China garang-garang,” tulis @V3g3L.

Akun @doelpaten lebih paten lagi kritiknya. Dia membandingkan hukuman sesama koruptor namun Harvey Moeis menang banyak. Di mana, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir yang korupsi Rp2 miliar diputus penjara 7 tahun.

Beda nasib dengan Harvey Moeis yang suami artis Sandra Dewi itu, terseret korupsi PT Timah (Persero) Tbk senilai Rp300 triliun, hukumannya hanya 6,5 tahun.

“Gue berusaha mencoba untuk tidak rasis. Tapi hukumannya kok rasis ya? Si sawo matang yang merugikan negara hanya Rp2 M divonis 7 tahun, yang sipit merugikan negara Rp300 T, hanya divonis 6,5 tahun. Rasis gak sih gue beranggapan begitu???” tulis @doelpaten.

Atau akun @NinzExe09 menuliskan kritikan yang cukup menohok. “Siapa bilang dramanya Harvey Moeis tidak laku? Faktanya, tuntutan 12 tahun penjara bisa dapat diskon jadi 6,5 tahun saja. Korupsi Rp300 T dapat hukuman 6,5 tahun saja. Keren cui…Eehem, bagaimana tidak subur korupsi di Indonesia ini coba….Hukumannya ringan kok.”(Sumber)