Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, didesak untuk merombak majelis hakim yang menangani Perkara Peninjauan Kembali (PK) Perdata No. 1362 PK/PDT/2024 terkait kewajiban utang PT Garuda Panca Artha kepada Marubeni Corporation.
Majelis hakim tersebut diketuai oleh Syamsul Maarif, dengan Lucas Prakoso sebagai Anggota I, dan Agus Subroto sebagai Anggota II. Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, ketiga hakim ini diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman karena sebelumnya telah menangani perkara serupa.
“Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter dan termuat dalam lima koper. Tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung,” ujar Jerry Massie kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Jerry juga menduga adanya suap dalam penanganan perkara ini. Jerry lantas mengaitkan kasus ini dengan uang setoran Rp200 miliar yang sebelumnya diterima mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagaimana ditemukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Terjawab sudah, mengapa Hakim Agung Syamsul Maarif dkk, selaku majelis yang menangani perkara No. 1362/PDT/2024, tidak mau mengundurkan diri,” kata Jerry.
Dari situ kemudian Jerry meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri dugaan suap ini.”Penyidik Pidsus Kejagung RI harus mendalami hipotesa ini,” kata Jerry.
Kuasa hukum Marubeni Corporation, Nur Asiah, sebelumnya telah melayangkan surat protes kepada Ketua MA, Sunarto, perihal putusan perkara tersebut. Menurutnya, putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tidak sah karena melanggar Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009. Pada 10 Desember 2024, melalui surat No. 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024, ia telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 menjelaskan, pihak yang diadili berhak mengajukan keberatan terhadap hakim yang menangani perkaranya jika hakim tersebut pernah mengadili perkara serupa. Nur Asiah meminta Ketua MA menyatakan putusan ini tidak sah dan batal demi hukum sesuai Pasal 17 ayat (6) UU tersebut.
Syamsul Maarif dan Lucas Prakoso disorot karena sebelumnya menangani perkara-perkara serupa. Sebaliknya, dua hakim agung lainnya, I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi, menunjukkan integritas dengan mengundurkan diri dari perkara ini karena alasan yang sama.
Juru Bicara MA, Yanto, berjanji akan memeriksa surat protes tersebut pada Senin (30/12/2024). Ia menyatakan belum mengetahui detail perkembangan kasus ini.
“Saya cek nanti ya. Saya belum tahu perkembangannya,” ujar Yanto kepada awak media di Jakarta. Ia menambahkan, majelis hakim boleh menangani perkara terkait asalkan objek perkara berbeda.
Polemik ini mencerminkan tantangan integritas di tubuh MA yang semakin disorot publik. Bawas MA dan KPK didesak untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dengan mengusut tuntas dugaan kongkalikong yang mencederai kredibilitas lembaga peradilan.(Sumber)