News  

Prabowo: Hakim-hakim Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah!

Presiden Prabowo Subianto ikut angkat suara terkait hukuman ringan yang diberikan kepada sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi.

Meski tak menyebut secara spesifik terkait kasus yang mana, namun Prabowo menyinggung agar hakim tak memberikan vonis ringan kepada koruptor yang mengambil uang negara ratusan triliun.

“Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ujar Prabowo, dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12).

Prabowo mengaku miris dengan vonis ringan itu, apalagi jika dibenturkan dengan kerugian negara hingga ratusan triliun yang diderita negara. Dari situ kemudian Prabowo menyapa Jaksa Agung dan bertanya apakah mereka akan mengambil langkah banding atau tidak.

“Jaksa agung naik banding enggak, bro? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

Selain hakim, Prabowo juga menyinggung soal penjara mewah yang kerap didapat oleh terpidana korupsi. Ia lantas memerintahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar memperhatikan soal ini.

“Rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai tv tolong menteri pemasyarakatan, ya,” kata dia.

Hakim Korting Vonis Harvey Moeis

Untuk diketahui, publik saat ini tengah menyoroti vonis ringan yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kepada para terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk. Sorotan utamanya diberikan kepada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Harvey Moeis sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi, selain itu prilaku sopan juga dianggap sebagai faktor yang meringankan. Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Vonis ini pun menuai kritikan. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, vonis yang dijatuhi kepada Harvey itu jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun.

“Iya saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang sebesar Rp300 triliun, lalu tuntutannya hanya 12 tahun dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar,” ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).(Sumber)