News  

Menkeu Sri Mulyani Belum Juga Terbitkan Aturan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Pemerintah bakal menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Namun, hingga saat ini, aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga terbit.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menyusun PMK tersebut bersama tim terkait.

“Masih dalam pembahasan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Dia belum dapat memastikan kapan PMK yang mengatur kriteria barang dan jasa kena PPN 12 persen akan diterbitkan.

“Tunggu saja, kan ini baru tanggal 30. Dan besok juga masih tanggal 31, jadi tunggu saja ya nanti seperti apa aturan pelaksanaannya,” ucapnya.

“Kita juga menunggu dari tim yang lagi membahas,” tambah dia.

Dia juga belum dapat memastikan ketika ditanya apakah kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah berpotensi ditunda penerapannya jika aturan belum terbit 1 Januari 2025.

“Ya ditunggu saja, kan ini baru tanggal 30, saya belum bisa spekulasi dong. Ini baru tanggal 30, besok 31,” jawab Deni.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memungut PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium.

Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga ada yang dibebaskan dari pungutan PPN.

Dengan demikian, aturan teknis dibutuhkan untuk mengetahui batasan barang dan jasa yang dikenakan atau tidak dikenakan PPN 12 persen.

Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan akan menyusun aturan teknis kriteria barang dan jasa kena PPN secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat kalangan bawah.

“Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” tulis DJP, dikutip Senin (23/12/2024).

DJP juga memastikan seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan tersebut.(Sumber)