News  

Prabowo Ungkap Jenis Barang Mewah Kena PPN 12 Persen: Jet Pribadi, Yacht Hingga Rumah Mewah

Presiden RI Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pengumuman disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Kenaikan mulai berlaku besok.

Prabowo kembali menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah perundang-undangan dari 11 persen menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025 besok,” kata Prabowo.

Prabowo menyatakan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak terkena dampak secara signifikan mengenai kenaikan ini. Dia juga menyebut kenaikan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh beberapa golongan masyarakat. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ucap Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan perkembangan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pengumuman tersebut diketahui akan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) sore.

“Hari ini di Kementerian Keuangan. Saya dapat informasinya begitu dari Pak Mensesneg,” kata Misbakhun di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur mengenai informasi terbaru dari kenaikan PPN 12 persen yang diwacanakan mulai 1 Januari mendatang. Pasalnya, keputusan tersebut menjadi kewenangan penuh dari Prabowo sebagai Presiden RI.

“Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan. Itu kewenangan penuh bapak presiden. Kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan bapak presiden. Begitu bapak presiden mengumumkan, maka Partai Golkar berada di belakang bapak presiden untuk melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi keputusan bapak presiden terkait kenaikan PPN 12 persen,” ucap Misbakhun.(Sumber)