Hotel Aruss Semarang yang berada di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusul dugaan pembangunan hotel tersebut terkait dengan pencucian uang hasil judi online (Judol).
Dana untuk untuk hotel tersebut diduga berasal dari rekening bandar judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Dari pantauan, terdapat spanduk besar bertuliskan “Disita Bareskrim Polri Berdasarkan Penetapan PN Semarang Nomor 1580/Penpid.B-SITA/2024/PNsmg”. Spanduk tersebut terpasang di atap gedung hotel dan depan lobi hotel bintang empat tersebut.
Menurut Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan ini dilakukan usai penyidik menelusuri transaksi keuangan para pemain hingga bandar judi online. Akhirnya didapatkan muara dari uang tersebut, yakni untuk membangun sebuah hotel di kawasan Semarang ini.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Senin (6/1).
Hotel bintang 4 itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Pengelolaannya menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.
Hotel bintang 4 itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Pengelolaannya menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.
“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 rupiah. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen138, dan judi bola,” jelas Helfi.
Setelah dilakukan penarikan tunai, uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Walau gedung hotel sudah disita, orang-orang yang sudah diamankan itu belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan masih berstatus saksi.
Sementara itu, kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Mabes Polri. Ia mengakui bahwa saat ini, Hotel Aruss tersebut sedang bermasalah secara hukum.
“Memang saat ini ada proses hukum yang berjalan, sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri. Kami menghormati,” ungkapnya, seperti dikutip Inilahjateng, Senin (6/1/2025).
Maulana juga menegaskan bahwa penyitaan ini tidak berarti Mabes Polri mengambil alih hotel, melainkan hanya pengawasan dan penjagaan. Hingga kini operasional hotel masih berjalan seperti biasa. Hal ini ditegaskan pula oleh Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, ia memastikan bahwa aktivitas hotel tetap berlangsung normal dan tidak berdampak pada kenyamanan tamu.
“Bahwa untuk operasional hotel masih berjalan dengan baik. Bus besar juga masih terparkir, masih satu atau beberapa hari ke depan. Tidak ada permintaan pembatalan. Ini juga tidak ada kaitan dengan tamu, jadi tidak ada masalah, kita tetap beroperasi seperti biasa,” tambahnya.
Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 rupiah. {redaksi}