News  

Ini Sanksi Hukum Bagi Warga Sipil Yang Miliki Senjata Api Ilegal

Setiap warga sipil dilarang keras memiliki senjata api ilegal. Kalaupun ingin memilikinya, harus mengikuti prosedur, tes, dan persyaratan lainnya untuk bisa mendapatkan surat resmi kepemilikan senjata api legal.

Di Indonesia, penggunaan senjata api di kalangan warga sipil diatur secara ketat oleh hukum.

Setiap warga sipil sebenarnya boleh memiliki senjata api, asal sudah mengantongi izin yang resmi.

Untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api, seseorang harus melewati serangkaian tes khusus, seperti pemeriksaan kesehatan mental, fisik, dan kemampuan penggunaan senjata.

Tapi sayangnya, di saat hukum sudah membuat aturan ketat penggunaan senjata api, ada sejumlah oknum yang justru menjual senjata api ilegal.

Senjata api ilegal memang mudah dibeli karena pembelinya tidak perlu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata api.

Namun satu hal yang perlu diketahui, terkadang beberapa senjata api ilegal yang dijual tersebut merupakan buatan warga biasa alias bukan spesialisasinya.

Dengan demikian, senjata api ilegal tersebut kemungkinan besar memiliki kualitas buruk yang tidak hanya membahayakan orang lain, tapi juga dapat mengancam keselamatan penggunanya sendiri.

Ketentuan Pemilikan Senjata Api Secara Legal
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api sudah dijelaskan bahwa setiap senjata api diperbolehkan digunakan untuk anggota Tentara atau Polisi, atau warga sipil yang mempunyai surat izin pemakaian senjata api.

Selengkapnya, berikut isi Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1948:

“Senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya. “

Untuk ketentuan kepemilikan senjata api oleh warga sipil, sudah dijelaskan dalam Pasal UU No.9 Tahun 1948 dengan bunyi:

Setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.

Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin.
Yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian

Perlu diketahui, setiap warga sipil yang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata api, wajib mengikuti sebuah tes seperti syarat keterampilan dan psikologis terlebih dahulu.

Jika berhasil melewati prosedur tersebut, warga bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api non organik yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) sesuai yang tercantum dalam Surat Ketentuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol: Skep/82/II/2004.

Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, setiap masyarakat sipil yang memiliki senjata api ilegal bisa dikenakan sanksi berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”.(Sumber)