Berita tertangkapnya pasangan suami istri yang menggelar pesta sex swingers membuat publik tersentak. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap suami istri berinisial KS dan IG di Bali. Mereka berperan sebagai pengelola situs sekaligus penyelenggara dari pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party yang diadakan di Jakarta dan Bali.
Berdasar pengembangan kasus, kepolisian mendapatkan motif tersangka menggelar kegiatan tersebut. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu, mengatakan, swinger sex party itu bermula saat salah satu dari mereka mempunyai fantasi melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar Dir Ressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (10/1/2025).
Roberto menjelaskan, motif lain yang mendasari penyelenggaraan tersebut adalah ekonomi. Dia mengatakan pasutri tersebut mendapatkan keuntungan dari adSense website. Namun, jumlah keuntungannya masih dihitung.
“Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid,” kata dia.
“Mengenai jumlah uang yang dapat, ini masih sedang kita hitung dikarenakan ada dua versi dari setiap klik yang dimasukkan oleh setiap member itu juga mendapatkan uang. Termasuk dari beberapa advertising online, kemudian juga dari jumlah streaming, baik yang didapatkan dari menonton setiap konten yang sudah mereka rekam kemudian mereka sebarluaskan,” tambahnya.
Perkembangan penyidikan diungkap Roberto, atas kerja keras yang dilakukan polisi telah berhasil mendapatkan bukti website dengan jumlah total 17 ribu lebih member. Selain itu, ada pula 20 ribu percakapan yang berisi ajakan pesta seks dan bertukar pasangan.
“Penyidikan saat ini (di situs) didapati 17.732 member, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk, menjerat peserta jika melakukan distribusi video yang bermuatan asusila.
“Ketika mereka secara sadar, makanya ini masih pendalaman, secara sadar intuk dijadikan objek seks, melakukan distribusi atau produksi pelanggaran pornografi ini pasti akan dijerat dengan ancaman undang-undang pornografi,” tegas dia.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).